Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka lelang aset negara hasil tindak pidana korupsi. Lelang ini dibuka sekaligus memperingati Hari Antikorupsi Sedunia, yang berlangsung mulai 2-9 Desember 2025.
Lelang ini rutin dilaksanakan dan terbuka untuk umum. Masyarakat yang berminat bisa mendapatkan aset sitaan, mulai dari kendaraan, tas, sepatu, barang elektronik, hingga properti.
Proses lelang itu dilakukukan secara online di laman Lelang.go.id. Agar tidak ketinggalan, perlu untuk mengetahui panduan mengikutu proses lelang secara online.
Untuk mengetahui barang lelang yang tersedia, biasanya pihak KPK menerbitkan katalog tersebut di laman Instagram resmi @lelangkpkofficial.
Namun sebelum itu, perlu diketahui dulu cara membuat akun dan dilanjutkan tata cara mengikuti lelang. Penasaran seperti apa? Berikut ulasannya.
Langkah registrasi akun:
- Buka laman resmi: https://lelang.go.id
- Klik menu “Daftar”
- Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap: nama, NIK, email, nomor telepon, dan kata sandi
- Unggah dokumen pendukung, terutama KTP
- Sistem akan mengirimkan email verifikasi – buka tautan tersebut untuk mengaktifkan akun
- Jika verifikasi berhasil, akun sudah siap digunakan
Setelah data diverifikasi, Anda bisa langsung login dan mengikuti berbagai lelang yang tersedia di platform tersebut.
Cara Mengikuti Lelang KPK Secara Online
Jika akun sudah aktif, Anda bisa memilih objek lelang yang diinginkan. Prosesnya dilakukan sepenuhnya secara online dan diawasi sistem resmi pemerintah.
Tahapan mengikuti lelang KPK:
- Login ke akun lelang.go.id
- Cari objek lelang KPK melalui kolom pencarian atau menu pengumuman
- Baca detail objek secara menyeluruh, termasuk:
- Nilai limit
- Uang jaminan
- Lokasi barang
- Ketentuan pemenang
- Transfer uang jaminan ke nomor Virtual Account yang disediakan. Pastikan transfer dilakukan sebelum batas waktu.
- Setelah jaminan terverifikasi, Anda bisa mulai memberikan penawaran saat jadwal lelang dibuka
- Proses penawaran akan ditutup otomatis oleh sistem sesuai waktu server
- Peserta dengan penawaran tertinggi akan ditetapkan sebagai pemenang
- Pemenang wajib melunasi pembayaran dalam batas waktu yang ditentukan dan mengikuti proses serah terima barang
KPK juga mengingatkan pemenang lelang untuk memperhatikan bea lelang, karena biaya tersebut berbeda tergantung jenis barang dan diatur dalam ketentuan resmi.
