Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai mewajibkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk melakukan prosedur skrining riwayat kesehatan BPJS Kesehatan di awal tahun 2026 ini.
Berdasarkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024, skrining riwayat kesehatan sendiri merupakan proses pengumpulan informasi riwayat kesehatan peserta.
Sedangkan Skrining Kesehatan Tertentu adalah deteksi risiko penyakit tertentu, melalui pemeriksaan atau prosedur spesifik secara cepat, serta pencegahan dampak lanjutan risiko penyakit.
Regulasi ini mewajibkan peserta berusia 15 tahun ke atas untuk melakukan skrining setidaknya satu kali dalam satu tahun kalender. Apabila peserta mengabaikan aturan ini, maka berpotensi menghadapi kendala administrasi saat mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Manfaat Melakukan Skrining Kesehatan
Pemeriksaan riwayat kesehatan ini merupakan deteksi dini yang dirancang untuk mendeteksi risiko penyakit tidak menular (PTM) seperti jantung, stroke, ginjal, hingga diabetes. Sehingga para peserta dapat mengambil langkah-langkah untuk mencegahnya atau mengobatinya lebih awal.
Panduan Mudah Skrining Kesehatan
Tak perlu khawatir, proses pemeriksaannya sangat mudah, dapat dilakukan secara mandiri melalui ponsel pintar, baik via situs resmi maupun aplikasi Mobile JKN, tanpa perlu antrean panjang.
Panduan skrining menggunakan situs
1. Buka laman resmi di https://webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining.
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS, tanggal lahir, dan kode captcha.
3. Klik tombol “Cari Peserta”, lalu pilih opsi “Setuju”.
4. Lengkapi data diri seperti berat badan, tinggi badan, hingga kontak keluarga.
5. Jawab seluruh pertanyaan seputar kondisi kesehatan dan pola konsumsi harian dengan jujur.
6. Klik “Simpan” dan sistem akan langsung menampilkan hasil risiko kesehatan Anda.
Panduan skrining menggunakan Aplikasi Mobile JKN
1. Unduh dan pasang aplikasi Mobile JKN dari Play Store atau App Store.
2. Login menggunakan akun yang sudah terdaftar.
3. Pilih menu “Lainnya” di halaman utama, lalu klik “Skrining Riwayat Kesehatan”.
4. Pilih anggota keluarga yang akan diperiksa dan setujui persetujuan yang muncul.
5. Isi data diri dan jawab kuesioner dengan jujur sesuai kondisi sebenarnya.
6. Hasil skrining akan langsung muncul di layar ponsel Anda.
Panduan Manual Skrining di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Bagi peserta yang ingin skrinning secara langsung, bisa juga dilakukan secara offline. Peserta cukup datang langsung ke FKTP seperti Puskesmas atau klinik tempat terdaftar. Jangan lupa membawa e-KTP atau kartu BPJS Kesehatan (fisik/digital) sebagai identitas.
Nantinya, petugas akan membantu memandu proses pengisian formulir skrining. Jika diperlukan, pemeriksaan fisik awal juga akan dilakukan oleh tenaga medis. Penting untuk mengisi data dengan jujur demi akurasi diagnosis, karena kesehatan adalah aset paling berharga untuk terus aktif beraktivitas.
Hasil Skrining Riwayat Kesehatan yang yang dilakukan secara mandiri oleh Peserta meliputi :
- Berisiko penyakit, atau
- Tidak berisiko penyakit
Hasil Skrining Riwayat Kesehatan berisiko penyakit, meliputi :
- Diabetes mellitus
- Hipertensi
- Ischaemic heart disease
- Stroke
- Kanker leher rahim
- Kanker payudara
- Anemia remaja putri
- Tuberkolosis
- Hepatitis
- Paru obstruktif kronis
- Talasemia
- Kanker usus
- Kanker paru
Peserta dengan hasil skrining berisiko penyakit harus melakukan konsultasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk memperoleh pelayanan penapisan atau skrining lanjutan. Peserta dengan hasil skrining tidak berisiko penyakit diberikan panduan untuk melakukan perubahan perilaku hidup sehat.
