Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 15 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • BMKG
  • iran
  • Banjir
  • sumatera
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI Viral, Ini 5 Cara Mencegah di Lingkungan Kampus
Hype

Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI Viral, Ini 5 Cara Mencegah di Lingkungan Kampus

Syifa FauziahIvan OWRITE
Last updated: April 15, 2026 12:23 pm
Syifa Fauziah
Ivan
Share
Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi (Foto: Freepik)
SHARE

Baru-baru ini viral di media sosial sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kedapatan melakukan pelecehan seksual di grup WhatsApp.

Daftar isi Konten
  • Menciptakan lingkungan yang aman
  • Pembelajaran seksual (sex education)
  • Meningkatkan keamanan lembaga pendidikan
  • Seleksi penerimaan tenaga pendidik yang ketat
  • Sanksi tegas terhadap pelaku

Kasus pelecehan dan kekerasan seksual di dunia pendidikan bukan pertama kalinya terjadi. Hal ini tentu mencoreng nama baik institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi mahasiswanya.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi pada 31 Agustus 2021.

Aturan ini dibuat agar menjadi landasan hukum bagi pimpinan perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Ada banyak sekali dampak yang timbul dari tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Dampak itu tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi bisa membekas di masa depan.

Lantas, bagaimana cara mencegah pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan? Berikut rangkumannya dari laman Kemendikdasmen, Rabu, 15 April 2026.

Menciptakan lingkungan yang aman

Lembaga pendidikan harus menciptakan lingkungan yang aman, yang dapat melindungi setiap warganya dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Apabila terjadi pelecehan seksual di perguruan tinggi atau sekolah, pastikan lingkungan pendidikan tidak menutupi kasus tersebut, tetapi melindungi korban, memastikan keamanannya, dan mengawal kasus tersebut hingga diselesaikan secara hukum.

Pembelajaran seksual (sex education)

Memberikan pendidikan seksual merupakan hal yang penting agar individu memahami pentingnya menjaga diri serta mengenal batasan dalam berinteraksi dengan orang lain.

Meningkatkan keamanan lembaga pendidikan

Sistem keamanan di lembaga pendidikan harus berjalan dengan baik. Pemasangan CCTV di berbagai sudut, serta kehadiran petugas keamanan, guru, atau dosen yang secara berkala memantau area kampus atau sekolah perlu ditingkatkan.

Dengan demikian, apabila terjadi pelecehan, tindakan tersebut dapat dicegah atau setidaknya terekam sebagai bukti untuk proses hukum.

Seleksi penerimaan tenaga pendidik yang ketat

Pelecehan dan kekerasan seksual tidak hanya terjadi antar pelajar, tetapi juga bisa melibatkan tenaga pendidik.

Oleh karena itu, lembaga pendidikan harus melakukan seleksi ketat, tidak hanya dari segi kompetensi mengajar, tetapi juga integritas dan pemahaman terkait isu kekerasan seksual.

Sanksi tegas terhadap pelaku

Lembaga pendidikan harus memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan seksual. Jika pelaku adalah tenaga pendidik, maka tindakan seperti pelaporan ke pihak berwajib hingga pemecatan tidak hormat harus dilakukan.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di lingkungan pendidikan.

Tag:kemendikbudristekMahasiswa FHPelecehan SeksualPembelajaran SeksualPermendikbudristekUniversitas IndonesiaViral
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla. (Sumber: Instagram @jusufkalla)
Hukum

Laporkan JK Soal Dugaan Penistaan Agama, Pakar Pidana: Lebay Itu Pelapornya!

Ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke -12 Jusuf Kalla dipermasalahkan oleh Pengurus Pusat Pemuda Katolik, DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) dan sejumlah aliansi organisasi sipil kristen. Mereka…

By
Rahmat
Dusep
3 Min Read
Ilustrasi tak ada lowongan kerja. (Sumber: Unsplash/Michael Benz)
Ekonomi Bisnis

Lapangan Kerja Terancam, Pengusaha Ungkap 67% Perusahaan Tak Mau Rekrut Pegawai Baru

Hasil survei Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan, sebanyak 67 persen perusahaan tidak berencana membuka lowongan kerja untuk pegawai baru.  Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, keengganan mayoritas perusahaan membuka…

By
Anisa Aulia
Dusep
2 Min Read
Aparatur sipil negara (ASN) memasukan data saat bekerja di kantor Puspemkot Tangerang Selatan di Ciputat, Tangerang Selatan
Nasional

WFH Buat ASN Berjalan Kondusif, Tapi Pemerintah Beri Catatan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkapkan, kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan dengan kondusif. Namun, ada sejumlah catatan…

By
Anisa Aulia
Ivan
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Ramalan spiritual yang mistis
Hype

Tren ‘Tarot’ Sebagai Pegangan Hidup Gen Z

Tarot yang dahulu kerap dipandang sebagai media spiritual yang mistis, kini mengalami…

Hilwa UrwatulIvan OWRITE
By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Ivan
2 jam lalu
Wisata Ikonik Dunia Memiliki Kembaran di Indonesia
Hype

5 Tujuan Wisata Ikonik Dunia yang Memiliki Kembaran di Indonesia

Siapa yang bilang harus melakukan perjalanan jauh ke luar negeri untuk menikmati…

Ani RatnasariIvan OWRITE
By
Ani Ratnasari
Ivan
3 jam lalu
Ilustrasi cafe yang nyaman
Hype

Ini Tips Supaya Pengunjung Balik Lagi ke Kafe Kamu

Di tengah menjamurnya bisnis kafe, menarik pelanggan untuk datang mungkin bukan hal…

Hilwa UrwatulIvan OWRITE
By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Ivan
20 jam lalu
Hype

Tempat Makan Soto Betawi Enak di Jakarta, Lengkap dengan Alamat dan Jam Buka

Jakarta memang surganya kuliner Betawi. Di antara ribuan pilihan kuliner yang tersedia,…

Ani RatnasariIvan OWRITE
By
Ani Ratnasari
Ivan
21 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up