Baru-baru ini viral di media sosial sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kedapatan melakukan pelecehan seksual di grup WhatsApp.
Kasus pelecehan dan kekerasan seksual di dunia pendidikan bukan pertama kalinya terjadi. Hal ini tentu mencoreng nama baik institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi mahasiswanya.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi pada 31 Agustus 2021.
Aturan ini dibuat agar menjadi landasan hukum bagi pimpinan perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Ada banyak sekali dampak yang timbul dari tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Dampak itu tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi bisa membekas di masa depan.
Lantas, bagaimana cara mencegah pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan? Berikut rangkumannya dari laman Kemendikdasmen, Rabu, 15 April 2026.
Menciptakan lingkungan yang aman
Lembaga pendidikan harus menciptakan lingkungan yang aman, yang dapat melindungi setiap warganya dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Apabila terjadi pelecehan seksual di perguruan tinggi atau sekolah, pastikan lingkungan pendidikan tidak menutupi kasus tersebut, tetapi melindungi korban, memastikan keamanannya, dan mengawal kasus tersebut hingga diselesaikan secara hukum.
Pembelajaran seksual (sex education)
Memberikan pendidikan seksual merupakan hal yang penting agar individu memahami pentingnya menjaga diri serta mengenal batasan dalam berinteraksi dengan orang lain.
Meningkatkan keamanan lembaga pendidikan
Sistem keamanan di lembaga pendidikan harus berjalan dengan baik. Pemasangan CCTV di berbagai sudut, serta kehadiran petugas keamanan, guru, atau dosen yang secara berkala memantau area kampus atau sekolah perlu ditingkatkan.
Dengan demikian, apabila terjadi pelecehan, tindakan tersebut dapat dicegah atau setidaknya terekam sebagai bukti untuk proses hukum.
Seleksi penerimaan tenaga pendidik yang ketat
Pelecehan dan kekerasan seksual tidak hanya terjadi antar pelajar, tetapi juga bisa melibatkan tenaga pendidik.
Oleh karena itu, lembaga pendidikan harus melakukan seleksi ketat, tidak hanya dari segi kompetensi mengajar, tetapi juga integritas dan pemahaman terkait isu kekerasan seksual.
Sanksi tegas terhadap pelaku
Lembaga pendidikan harus memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan seksual. Jika pelaku adalah tenaga pendidik, maka tindakan seperti pelaporan ke pihak berwajib hingga pemecatan tidak hormat harus dilakukan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di lingkungan pendidikan.



