Baru-baru ini viral di media sosial Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kota Banda Aceh melakukan razia ‘celana gemes’ atau celana pendek terhadap masyarakat di sejumlah ruang publik.
Razia tersebut menyasar warga yang sedang beraktivitas, termasuk mereka yang berolahraga menggunakan celana pendek di kawasan Lapangan Blang Padang dan Bantaran Pantai Ulee Lheue.
Dalam video yang diunggah di akun Threads @satpolppwh_bna, petugas menertibkan sejumlah muda mudi yang dinilai belum memenuhi ketentuan berbusana sesuai syariat Islam. Petugas memberhentikan masyarakat yang sedang berolahraga dan memberi penjelasan terkait aturan.
Merujuk Qanun Aceh
Pengawasan ini merujuk pada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam, terutama terkait kewajiban berbusana islami di ruang publik.
Dengan adanya Razia ini, masyarakat diharapkan kehidupan sosial di Banda Aceh tetap berjalan selaras dengan nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di daerah tersebut.
Tuat Pro dan Kontra Netizen
Video tersebut ramai di Threads. Banyak netizen yang memberi komentar mendukung adanya razia tersebut.
“Ini bukan di Jakarta, kalau mau berpakaian di suatu tempat hormati aturan berpakaian di Aceh,” kata @eia1618.
Namun tidak sedikit netizen yang justru tidak setuju dengan adanya razia ‘celana gemes’ ini.
“Kasihan sekali warga Aceh, di Arab aja nggak segituny,” ucap @zamorskiyy.
“Kayak gini mau meningkatkan pariwisata?,” tanya @madiguna.
“Nggak akan pernah mau seumur hidup ke Aceh,” kata @spagetitektek_2.

