Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-tilang kini telah diterapkan di berbagai daerah di Indonesia.
Melalui kamera pengawas yang terpasang di sejumlah ruas jalan, pelanggaran lalu lintas dapat terekam secara otomatis tanpa perlu adanya penindakan langsung oleh petugas.
Karena prosesnya dilakukan secara elektronik, banyak pengendara yang bertanya-tanya apakah kendaraannya pernah terekam melakukan pelanggaran atau tidak.
Kabar baiknya, status e-tilang dapat dicek secara mandiri secara online hanya menggunakan ponsel atau komputer.
Melansir dari website resmi Korlantas Polri, berikut langkah-langkah untuk mengecek tilang elektronik secara online
- Buka situs resmi ETLE Polda Metro Jaya https://konfirmasi-etle.polri.go.id/cek-data
- Masukkan data kendaraan anda, termasuk nomor polisi (plat kendaraan).
- Kemudian Klik tombol “Cek Data”.
- Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian.
Keterangan No Data Available
Apabila tidak ditemukan pelanggaran, layar akan menampilkan keterangan No Data Available atau Tidak Ada Data Tersedia.
Namun jika kendaraan pernah terekam melakukan pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi seperti waktu kejadian, lokasi, jenis pelanggaran, hingga status penanganannya.
Jika kendaraan Anda tercatat melakukan pelanggaran, pemilik kendaraan akan diminta melakukan konfirmasi sesuai prosedur yang berlaku.
Setelah konfirmasi dilakukan, proses selanjutnya adalah penyelesaian administrasi dan pembayaran denda sesuai ketentuan.
Mengabaikan konfirmasi ETLE dalam jangka waktu yang ditentukan berpotensi menyebabkan pemblokiran sementara
Dengan melakukan pengecekan secara berkala, pemilik kendaraan dapat mengetahui lebih awal apabila terdapat pelanggaran, sehingga dapat segera menyelesaikan proses administrasi dan terhindar dari kendala saat mengurus STNK maupun keperluan kendaraan lainnya.






















