Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 2 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • Korupsi
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • Prabowo Subianto
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hype / Cara Cek Kendaraan Kena E-Tilang atau Tidak, Bisa Lewat HP dalam Hitungan Menit
Hype

Cara Cek Kendaraan Kena E-Tilang atau Tidak, Bisa Lewat HP dalam Hitungan Menit

Hilwa UrwatulIvan OWRITE
Last updated: Juli 1, 2026 6:02 pm
By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Hilwa Urwatul
ByHilwa Urwatul Wutsqa
Internship
Mahasiswa IISIP Jakarta yang hadir di OWRITE untuk meramu isu-isu sosial menjadi bacaan yang ringan dan relatable.
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
1 jam lalu
Share
Sistem Electronic Traffic Law Enforcement
Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (Foto: Pixellab)
SHARE

Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-tilang kini telah diterapkan di berbagai daerah di Indonesia.

Melalui kamera pengawas yang terpasang di sejumlah ruas jalan, pelanggaran lalu lintas dapat terekam secara otomatis tanpa perlu adanya penindakan langsung oleh petugas.

Karena prosesnya dilakukan secara elektronik, banyak pengendara yang bertanya-tanya apakah kendaraannya pernah terekam melakukan pelanggaran atau tidak.

Baca juga:
Catat! Ini Jadwal Puasa Sunnah Juli 2026 Beserta Niat dan… Memasuki bulan Juli 2026, banyak umat Islam mulai mencari jadwal puasa sunnah…
Rekomendasi Lima Smartwatch Terbaik 2026, dari Harga Terjangkau hingga Premium Memasuki 2026, pilihan smartwatch di pasaran semakin beragam. Berbagai produsen menghadirkan perangkat…
Apakah Tidur Tanpa Bantal Lebih Sehat? Ini Penjelasan Medisnya Selama tidur, otot dan sendi tetap memerlukan posisi yang tepat agar tubuh…
  • Catat! Ini Jadwal Puasa Sunnah Juli 2026 Beserta Niat dan Keutamaannya
  • Rekomendasi Lima Smartwatch Terbaik 2026, dari Harga Terjangkau hingga Premium
  • Apakah Tidur Tanpa Bantal Lebih Sehat? Ini Penjelasan Medisnya

Kabar baiknya, status e-tilang dapat dicek secara mandiri secara online hanya menggunakan ponsel atau komputer.

Melansir dari website resmi Korlantas Polri, berikut langkah-langkah untuk mengecek tilang elektronik secara online

  1. Buka situs resmi ETLE Polda Metro Jaya https://konfirmasi-etle.polri.go.id/cek-data
  2. Masukkan data kendaraan anda, termasuk nomor polisi (plat kendaraan).
  3. Kemudian Klik tombol “Cek Data”.
  4. Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian.

Keterangan No Data Available

Apabila tidak ditemukan pelanggaran, layar akan menampilkan keterangan No Data Available atau Tidak Ada Data Tersedia.

Libur Nataru Bikin Jakarta Sepi, Tapi Hati-hati Kamera ETLE Masih Berlaku

Namun jika kendaraan pernah terekam melakukan pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi seperti waktu kejadian, lokasi, jenis pelanggaran, hingga status penanganannya.

Jika kendaraan Anda tercatat melakukan pelanggaran, pemilik kendaraan akan diminta melakukan konfirmasi sesuai prosedur yang berlaku.

Setelah konfirmasi dilakukan, proses selanjutnya adalah penyelesaian administrasi dan pembayaran denda sesuai ketentuan.

Mengabaikan konfirmasi ETLE dalam jangka waktu yang ditentukan berpotensi menyebabkan pemblokiran sementara

Dengan melakukan pengecekan secara berkala, pemilik kendaraan dapat mengetahui lebih awal apabila terdapat pelanggaran, sehingga dapat segera menyelesaikan proses administrasi dan terhindar dari kendala saat mengurus STNK maupun keperluan kendaraan lainnya.

Tag:Cek Tilang ElektronikE-TilangPelanggaran Lalu LintasTilang Elektronik
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Hilwa Urwatul
ByHilwa Urwatul Wutsqa
Internship
Follow:
Mahasiswa IISIP Jakarta yang hadir di OWRITE untuk meramu isu-isu sosial menjadi bacaan yang ringan dan relatable.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Feri Amsari Soroti Vonis 10 Tahun Nadiem: Perkara Ini dari Awal Unik dan Agak Aneh
By Hardani Triyoga
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (tengah) menemui pengemudi gojek seusai mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
1
Tambang Bodong Tanpa AMDAL, DPR Sindir Pemerintah Bungkam Saat Warga Adat Ditindas
By Rahmat Tunny
Anggota Komisi XIII DPR RI, Saadiah Uluputty.
2
PSI Klaim Jokowi Effect Terbukti, Tokoh Politik Ramai-ramai Merapat Jelang Pemilu 2029
By Rahmat Tunny
Presiden ketujuh Joko Widodo (tengah) menyapa relawan saat menghadiri Rakorda DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di kota Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (27/62026).
3
Jadwal Padat Pidato Prabowo Juli 2026 Picu Reaksi Kocak Warganet: Kencangkan Sabuk Pengaman!
By Ani Ratnasari
Presiden Prabowo Subianto saat upacara HUT Ke-80 Bhayangkara di Pusat Latihan Brimob Polri, Cikeas, Bogor.
4
RUU Keamanan Siber Dinilai Masih Punya 22 ‘Titik Buta’, DPR Diminta Jangan Buru-buru Sahkan
By Rika Pangesti
Fotokopi e-KTP
5

BERITA LAINNYA

Ilsutrasi saat tidur
Hype

Apakah Tidur Tanpa Bantal Lebih Sehat? Ini Penjelasan Medisnya

Selama tidur, otot dan sendi tetap memerlukan posisi yang tepat agar tubuh…

Ossid Duha Jussas SalmaIvan OWRITE
By
Ossid Duha Jussas Salma
Ivan Syahruna Lubis
11 jam lalu
Kurma dan tasbih
Hype

Catat! Ini Jadwal Puasa Sunnah Juli 2026 Beserta Niat dan Keutamaannya

Memasuki bulan Juli 2026, banyak umat Islam mulai mencari jadwal puasa sunnah…

Ani RatnasariIvan OWRITE
By
Ani Ratnasari
Ivan Syahruna Lubis
11 jam lalu
Ilustrasi Cek Kuota IM3 2026
Hype

4 Cara Cek Kuota IM3 2026 Terbaru, Praktis Tanpa Ribet

Cara cek kuota IM3 2026 perlu diketahui bagi pengguna Indosat agar bisa…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan Syahruna Lubis
11 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto saat upacara HUT Ke-80 Bhayangkara di Pusat Latihan Brimob Polri, Cikeas, Bogor.
Hype

Jadwal Padat Pidato Prabowo Juli 2026 Picu Reaksi Kocak Warganet: Kencangkan Sabuk Pengaman!

Jadwal pidato Presiden RI Prabowo Subianto sepanjang Juli 2026 mendadak viral di…

Ani RatnasariHardani Triyoga
By
Ani Ratnasari
Hardani Triyoga
12 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up