Baru-baru ini viral pernyataan Kementerian Agama yang akan menyiapkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) akan masuk dalam pendidikan agama dan keagamaan.
Langkah tersebut dinilai penting agar respons Kemenag terhadap isu LGBTQ tidak hanya berupa pernyataan sikap, tetapi menjadi kerja kelembagaan yang sistematis.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengatakan, penyebaran budaya LGBTQ harus dicegah melalui jalur pendidikan, pembinaan keagamaan, serta sosialisasi yang terencana. Apalagi, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tegas mencantumkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.






