Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter di bidang sosial dan budaya sejalan dengan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.
Kebijakan tersebut, menurutnya merupakan bagian dari upaya negara menjaga ketahanan sosial dan budaya sesuai karakter bangsa yang berlandaskan Pancasila.
Saya pikir itu bagus ya, dan memang di negara kita kan tidak mengenal soal itu,”
kata Bahtra Banong dalam keterangannya, Selasa, 7 Juli 2026.
Selain mendukung arah kebijakan yang tertuang dalam Perpres tersebut, Bahtra mengatakan Partai Gerindra juga menunggu perkembangan pembahasan rancangan undang-undang yang tengah disiapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pengaturan mengenai LGBTQ.







