Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter di bidang sosial dan budaya sejalan dengan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.
Kebijakan tersebut, menurutnya merupakan bagian dari upaya negara menjaga ketahanan sosial dan budaya sesuai karakter bangsa yang berlandaskan Pancasila.
Saya pikir itu bagus ya, dan memang di negara kita kan tidak mengenal soal itu,”
kata Bahtra Banong dalam keterangannya, Selasa, 7 Juli 2026.
Selain mendukung arah kebijakan yang tertuang dalam Perpres tersebut, Bahtra mengatakan Partai Gerindra juga menunggu perkembangan pembahasan rancangan undang-undang yang tengah disiapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pengaturan mengenai LGBTQ.
Apabila nantinya terdapat usulan pengaturan yang memuat ketentuan pidana, sambung Bahtra, pembahasannya harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan kepentingan masyarakat.
Tentu harus ada kajian lebih jauh lagi, lebih mendalam lagi, tetapi yang pasti kan di negara kita kan belum diperbolehkan,”
jelasnya.
Bahtra menegaskan, setiap regulasi yang akan dibentuk harus melalui proses legislasi yang komprehensif sehingga memiliki landasan akademik, yuridis, dan sosiologis yang kuat sebelum diputuskan menjadi ketentuan hukum yang berlaku.






















