Seorang perempuan di Kabupaten Bekasi berinisial IA (21) mengaku menjadi korban pemerkosaan berulang oleh ayah kandungnya berinisial MS serta dua pamannya berinisial W dan S selama sembilan tahun, sejak usia 13 tahun hingga awal 2026.
Kasus ini mencuat setelah diungkap melalui unggahan akun Instagram @lbhapikjabar. Melalui unggahan tersebut, LBH APIK Jawa Barat menyampaikan bahwa tim advokatnya, Cut Bietty dan Jurung telah melakukan evakuasi terhadap korban pada 3 Juli 2026 setelah korban diduga mengalami trauma berat dan beberapa kali melakukan percobaan bunuh diri.
Advokat Cut Bietty dan Jurung pada hari Senin tanggal 3 Juli 2026 melakukan evakuasi mitra IA karena mengancam akan bunuh diri, kemudian mendampingi mitra melapor ke Polres Bekasi,”
tulis akun Instagram @lbhapikjabar.
Dalam unggahan yang sama, LBH APIK Jawa Barat menyebut korban kemudian diserahkan ke Rumah Aman milik UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi guna memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan psikologis.







