Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hype

Heboh Tarif Lepas Status WNI Naik Jadi Rp5 Juta, Netizen: “Diusir, Masih Disuruh Bayar?”

Dunia maya dibuat heboh kebijakan pemerintah terkait kenaikan tarif permohonan pelepasan status warga negara Indonesia Rp5 juta.

Ilustrasi paspor
Ilustrasi paspor (Foto: imigrasi.go.id)

Baru-baru ini jagat dunia maya dibuat heboh dengan kebijakan pemerintah terkait kenaikan tarif permohonan pelepasan status warga negara Indonesia (WNI) menjadi Rp5 juta mulai 1 Agustus 2026.

Kenaikan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan yang diatur dalam regulasi terbaru mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Iklan

Kabar tersebut pun langsung ramai di media sosial X. Tidak sedikit netizen yang ikut memberikan komentar sinis.

Kemarin diusir suruh pergi enggak usah jadi WNI, sekarang mau lepas status WNI dimintai uang juga. Ini gimana konsepnya sih?”

kata @yulyul_19.

Malu dah sama negara sendiri, warganya udah diusir tapi masih dimintain duit,”

ucap @tetanggasebelah.mu.

“Bukan sebaliknya, pemerintah yang ngasih pesangon buat yang lepaskan status WNI-nya?”

tanya @rangkuti6432.

Iklan