Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hype

Menteri Koperasi Sebut Prabowo Dapat “Wangsit” untuk Bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Menkop Ferry Juliantono menjelaskan istilah "wangsit" disampaikan Presiden Prabowo Subianto pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono (kanan) bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kedua kiri) dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf (kiri) berjalan berjalan keluar usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta
Menteri Koperasi Ferry Juliantono (kanan) bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kedua kiri) dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf (kiri) berjalan berjalan keluar usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./kye)

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan istilah “wangsit” yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto terkait pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukan dimaknai sebagai sesuatu yang bersifat mistis, melainkan gagasan yang memiliki dasar akademis dan historis.

Hal tersebut diungkapkan Ferry saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Gedung Sasana Kriya, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Kamis, 16 Juli 2026.

Dalam paparannya, Ferry menceritakan bahwa pada Maret 2025 dirinya bersama jajaran menteri dipanggil dalam rapat kabinet terbatas.

Iklan

Dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo menyampaikan keinginannya untuk membentuk koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Maret tahun 2025 kami dipanggil dalam satu rapat kabinet terbatas. Beliau menyampaikan bahwa saya mendapatkan wangsit bahwa saya ingin mendirikan koperasi desa-kelurahan di seluruh Indonesia,”

ujar Ferry.

Kajian Akedemis

Namun, Ferry menegaskan bahwa “wangsit” yang dimaksud Presiden bukanlah ilham tanpa dasar. Menurutnya, gagasan tersebut berangkat dari kajian akademis mengenai sejarah pembangunan nasional Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa konsep tersebut merujuk pada dokumen Pola Pembangunan Semesta Berencana yang disusun pada periode 1947 hingga 1959.

Dokumen tersebut merupakan salah satu rancangan pembangunan nasional yang disiapkan oleh Dewan Perancang Nasional (Depernas), sebelum kemudian berkembang menjadi Badan Perancang Nasional (Bapernas).

Menurut Ferry, dalam dokumen tersebut terdapat konsep rural democratic development atau pembangunan yang berorientasi pada pedesaan. Di dalamnya juga disebutkan mengenai keberadaan koperasi desa sebagai salah satu instrumen pembangunan ekonomi masyarakat.

Di dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana itu disebutkan tentang rural democratic development, pembangunan yang berorientasi kepada pedesaan. Istilah koperasi desa bisa ditemukan di dalam naskah atau dokumen Pola Pembangunan Semesta Berencana periode tahun 1947 sampai dengan 1959,”

paparnya.

Ferry menilai, gagasan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan upaya menghidupkan kembali konsep pembangunan ekonomi yang berakar pada semangat gotong royong dan pemberdayaan masyarakat desa.

Iklan