Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra minta Polri untuk meningkatkan pengamanan dan perlindungan kepada masyarakat.
Langkah ini dilakukan di tengah maraknya tindak pencurian, perampokan, dan pembegalan di berbagai daerah yang diselesaikan dengan main hakim sendiri.
Yusril menegaskan negara harus hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, agar tidak muncul aksi main hakim sendiri yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.
Jika negara gagal memberikan rasa aman dari tindak pencurian, perampokan, dan pembegalan, maka kecenderungan masyarakat untuk melakukan tindakan main hakim sendiri juga akan meningkat,”
kata Yusril dalam keterangan tertulis, pada Rabu, 29 Juli 2026.
Menciptakan Tindak Pidana Baru
Menurut Yusril, fenomena main hakim sendiri ini sangat berbahaya, karena dapat menciptakan tindak pidana baru, mulai dari penganiayaan berat hingga pembunuhan terhadap terduga pelaku.
Ia juga mencontohkan tragedi di Bali dan Morowali yang baru-baru ini terjadi. Pelaku pencurian ayam dan motor tewas setelah diamuk masa sebelum sempat diproses secara hukum.
Tindakan pembiaran seperti ini, apabila terus berlanjut, dapat berkembang menjadi pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Negara wajib hadir dan mencegah semua ini,”
ungkapnya.
Merespon kondisi ini, Yusril akan segera menggelar Rapat Koordinasi Gabungan (Rakorgab) antara Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Hal ini dilakukan untuk membahas penanganan kejahatan jalanan, khususnya pencurian, perampokan, dan pembegalan.
Meskipun penyebab kejahatan jalanan dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari aspek psikologis, sosial, hingga ekonomi.
Yusril menilai perlu adanya upaya pencegahan, pengamanan, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum yang dilakukan secara terstandar, terkoordinasi, dan terpadu.
Ia menambahkan, rakorgab ini nantinya akan melibatkan kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, serta lembaga independen seperti Komnas HAM, LPSK, Komnas Perempuan, dan KPAI agar penanganan kejahatan jalanan dilakukan secara komprehensif sekaligus menjamin perlindungan hak asasi manusia.





















