Psikolog forensik Reza Indragiri menyoroti keputusan advokat menghadirkan perempuan yang mengaku menjadi korban dugaan kekerasan seksual dalam konferensi pers.

Menurutnya, langkah tersebut berisiko membuat korban kembali mengingat peristiwa traumatis yang dialaminya.

Reza tidak masuk pada kesimpulan apakah dugaan kekerasan seksual tersebut benar terjadi atau tidak. Ia menyerahkan pembuktian perkara kepada aparat penegak hukum.

Saya tidak menyoroti apakah peristiwa kekerasan seksual itu sungguh-sungguh terjadi atau sekadar alkisah belaka. Biar otoritas hukum yang mengujinya,”

kata Reza, Jumat, 18 September 2026.

Yang menjadi sorotan Reza justru keputusan untuk membawa orang yang mengaku korban ke hadapan wartawan.

Kerahasiaan dan Pemulihan

Menurutnya, konferensi pers dalam perkara kekerasan seksual perlu dipertimbangkan secara serius karena dapat berhadapan dengan kebutuhan korban untuk mendapatkan kerahasiaan dan pemulihan.

Yang saya pandang memprihatinkan adalah kenapa advokat melakukan jumpa pers tentang kekerasan seksual dengan menghadirkan orang yang mendaku sebagai korban di situ,”

ujarnya.

Perempuan tersebut memang tidak tampil dengan wajah terbuka. Ia disebut mengenakan masker, kacamata hitam, dan penutup kepala.

Namun, menurut Reza, perlindungan secara fisik itu belum tentu menghilangkan dampak psikologis apabila dugaan kekerasan seksual tersebut benar-benar dialaminya.

Walau orang tersebut mengenakan masker, kacamata hitam, dan penutup kepala, tapi apakah itu serta-merta menutup luka batinnya seandainya kekerasan seksual itu benar-benar ia alami,”

kata Reza.

Reza juga mengingatkan adanya risiko lain ketika perkara kekerasan seksual dibawa ke ruang publik. Apalagi, berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa tersebut disebut berlangsung selepas tengah malam di sebuah pusat hiburan.

Menurut Reza, kondisi itu dapat membuat masyarakat membangun penilaian sendiri terhadap perempuan yang mengaku sebagai korban.

Ia khawatir publik justru mencocokkan cerita korban dengan gambaran atau stereotip tertentu mengenai sosok korban kekerasan seksual.

Mungkin ada keinginan untuk menginspirasi korban-korban kekerasan seksual lainnya agar juga berani bicara terbuka. Tapi maaf kata, mengingat kejadian disebut-sebut berlangsung selepas tengah malam di pusat hiburan, khalayak justru bisa terdorong memberikan label serba negatif kepada perempuan dimaksud,”

ujarnya.

Bukan hanya soal label publik, Reza juga menyoroti sesi tanya jawab antara wartawan dan perempuan yang mengaku menjadi korban.

Mengalami Trauma

Menurutnya, proses tersebut berpotensi membuat korban kembali mengalami trauma karena harus mengingat dan menceritakan ulang peristiwa yang disebut mengerikan.

Membuka sesi tanya jawab antara wartawan dengan perempuan yang mengaku telah dijahati secara seksual, juga berisiko mengakibatkan trauma berulang,”

kata Reza.

Reza membandingkan kondisi tersebut dengan mekanisme penanganan perkara kekerasan seksual yang menempatkan kerahasiaan dan pemulihan korban sebagai bagian penting.

Ia menyebut persidangan pidana kekerasan seksual berlangsung tertutup, sementara korban dapat memperoleh bantuan psikologi dan medis sesuai rujukan polisi serta perlindungan dari LPSK.

Menurutnya, pola tersebut berbeda dengan konferensi pers yang berpotensi berkembang menjadi rangkaian pernyataan terbuka kepada media. Karena itu, Reza menilai advokat memiliki peran penting untuk memastikan kliennya berkonsentrasi pada pemulihan dan proses hukum.

Di situlah peran vital advokat: mengondisikan klien agar sepenuhnya berkonsentrasi pada dua poin tersebut,”

ujarnya.

Reza juga mengingatkan bahwa keterbukaan di depan kamera dapat berdampak terhadap proses hukum. Korban memang memiliki hak untuk memperoleh restitusi, tetapi sorotan publik yang terlalu besar justru dapat memunculkan pertanyaan dan skeptisisme mengenai kondisi psikologis korban maupun peristiwa yang dilaporkan.

Pada akhirnya, Reza menegaskan keberpihakannya kepada korban kejahatan seksual tanpa menyimpulkan perkara tertentu. Ia mengatakan pelaku harus dihukum berat apabila terbukti, sementara korban berhak mendapatkan pemulihan secara menyeluruh.

Saya bersimpati pada seluruh korban kejahatan seksual, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun dewasa. Pelaku harus dihukum berat. Pemulihan fisik, psikis, sosial, dan finansial menjadi hak korban,”

kata Reza.

Reza mengingatkan jangan sampai korban yang sudah mengalami dugaan kekerasan seksual justru menghadapi dampak tambahan akibat cara perkara tersebut dibawa ke ruang publik.

Jangan sampai, perempuan yang mengaku telah diviktimisasi secara seksual justru menderita ‘sudah jatuh, tertimpa tangga’. Apalagi ketika tangga itu ditimpakan justru oleh advokatnya sendiri,”

tambahnya.