Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sekolah kedinasan mulai digelar hari ini, 22 September 2026. Tes ini jadi salah satu tahapan yang harus dilalui calon praja, mahasiswa, atau taruna sebelum mengikuti seleksi lanjutan di masing-masing sekolah kedinasan.

Dilansir dari laman Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Selasa, 22 September 2026, SKD merupakan tes untuk mengukur sejumlah kompetensi dasar peserta melalui tiga kelompok soal, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Pada SKD sekolah kedinasan 2026, pemerintah sudah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade untuk masing-masing kelompok soal. Lantas, berapa nilai yang mesti dicapai peserta agar bisa memenuhi passing grade SKD sekolah kedinasan 2026?

SKD Sekolah Kedinasan

SKD adalah tes yang digunakan untuk mengukur kemampuan dasar peserta dalam proses seleksi sekolah kedinasan. Hasil tes ini jadi salah satu dasar untuk menentukan peserta yang bisa melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya.

Pada 2026, SKD sekolah kedinasan dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN. Pelaksanaan secara nasional dijadwalkan berlangsung pada 22 September hingga 7 Oktober 2026.

Sekolah kedinasan sendiri merupakan pendidikan tinggi di bawah kementerian atau lembaga pemerintah tertentu. Pada 2026, pemerintah menyediakan 4.770 formasi melalui sembilan instansi penyelenggara sekolah kedinasan.

Soal yang Dikerjakan

Peserta SKD sekolah kedinasan 2026 akan menghadapi 110 soal dalam waktu 100 menit. Soal tersebut terbagi menjadi tiga kelompok.

Rinciannya 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP. Pembagian ini membuat peserta harus mengatur waktu pengerjaan agar seluruh soal bisa dikerjakan dalam durasi yang tersedia.

TWK digunakan untuk mengukur pengetahuan dan pemahaman peserta yang berkaitan dengan wawasan kebangsaan. Sementara, TIU menguji kemampuan seperti analisis dan penalaran. Sedangkan, TKP berkaitan dengan karakteristik atau kecenderungan perilaku peserta.

Passing Grade SKD

Pemerintah menetapkan nilai ambang batas SKD sekolah kedinasan 2026 melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 406 Tahun 2026. Peserta perlu mencapai nilai minimal pada masing-masing kelompok soal, yaitu:

· TWK: minimal 65 dari nilai maksimal 150.

· TIU: minimal 80 dari nilai maksimal 175.

· TKP: minimal 156 dari nilai maksimal 225.

Secara keseluruhan, nilai kumulatif maksimal yang dapat diperoleh peserta adalah 550 poin.

Namun, peserta dari daerah tertentu yang memperoleh kebijakan afirmasi dapat memiliki ketentuan nilai ambang batas yang berbeda. Afirmasi tersebut diberikan berdasarkan usulan kementerian atau lembaga penyelenggara sekolah kedinasan.

Sistem Penilaiannya

SKD terdiri atas 110 soal yang harus diselesaikan peserta dalam waktu 100 menit. Soal tersebut terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 35 soal Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Dengan waktu yang tersedia, peserta perlu mengatur waktu pengerjaan agar setiap kelompok soal dapat diselesaikan dengan baik.

Sistem penilaian TWK, TIU, dan TKP berbeda. Untuk TWK dan TIU, setiap jawaban benar bernilai 5 poin, sedangkan jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0. Sementara itu, pada TKP, setiap pilihan jawaban memiliki bobot berbeda, mulai dari 1 hingga 5 poin. Soal yang tidak dijawab mendapat nilai 0.

Memenuhi Passing Grade

Peserta juga perlu memahami bahwa passing grade merupakan nilai ambang batas, bukan jaminan otomatis diterima di sekolah kedinasan.

Setelah SKD, peserta masih harus mengikuti seleksi lanjutan yang ketentuannya diatur oleh masing-masing instansi penyelenggara. Pengumuman hasil SKD sekolah kedinasan 2026 dijadwalkan berlangsung pada September hingga Oktober 2026.

Karena itu, peserta tidak hanya perlu memenuhi nilai ambang batas, tetapi juga mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan sekolah kedinasan yang dipilih.

Jangan Percaya Oknum

Menteri PANRB Rini Widyantini juga mengingatkan peserta agar tidak percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang. Seleksi SKD tetap menggunakan CAT yang dikelola BKN.

Peserta diminta mengikuti proses seleksi secara jujur dan mengandalkan kemampuan sendiri. Pemerintah juga menyampaikan hasil seleksi ditentukan berdasarkan proses dan ketentuan yang berlaku. Bukan melalui pembayaran kepada pihak tertentu.

Untuk informasi mengenai jadwal dan tahapan seleksi, peserta dapat memantau portal resmi SSCASN BKN serta informasi dari masing-masing instansi penyelenggara.