Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bertemu langsung dengan Co-Founder dan Chief Executive Officer gim digital Roblox.

Pertemuan yang berlangsung di Silicon Valley, Amerika Serikat tersebut membahas perlindungan anak di ruang digital.

Meutya menegaskan dalam pertemuan tersebut, pemilik platform harus lebih tegas dalam memenuhi Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Jumlah Pengguna Masif

Dikutip dari laman portal.komdigi, 25 September, sebanyak 45 juta pengguna gim Roblox di Indonesia dan sebanyak 23 juta masih berada di bawah usia 16 tahun.

Dengan jumlah tersebut, pihak Roblox sudah menerapkan beberapa pengembangan untuk membatasi pengguna di bawah 16 tahun dengan menghadirkan fitur facial age estimation dan beberapa fitur lainnya sejak akhir tahun 2025 lalu.

Tetapi fitur-fitur tersebut masih memiliki celah kecurangan, sehingga Meutya menegaskan fitur-fitur tersebut perlu diperkuat dan dibuat lebih akurat tanpa celah.

Perkuat Batasan Interaksi

Roblox yang merupakan gim digital yang di dalamnya terdapat banyak sekali eksplorasi kebebasan bermain membuat mudahnya pengguna saling berinteraksi.

Dengan adanya hal tersebut, pemerintah meminta peningkatan batasan interaksi anak di bawah umur dengan orang asing yang berpotensi mengakibatkan komunikasi berlanjut di luar platform.

Kami memahami bahwa banyak anak-anak Indonesia menggemari Roblox. Karena itu, besar harapan kami bahwa Roblox juga menyayangi anak-anak kami, terutama dengan memastikan keamanan mereka,”

ujarnya.

Melihat masifnya pengguna dan interaksi yang terjalin di dalam platform tersebut, Meutya berharap pihak Roblox segera membuka kantor di Jakarta demi memperkuat keamanan, dan tanggapan tersebut sedang dipertimbangkan pihak Roblox.