Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hype

Batasi Pengguna di Bawah Umur, TikTok Blokir Sembilan Juta Akun

Platform media sosial TikTok dikabarkan telah menonaktifkan sembilan juta akun pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia.

Menkomdigi Meutya Hafid
Menkomdigi Meutya Hafid (Foto: komdigi.go.id)

Platform media sosial TikTok dikabarkan telah menonaktifkan sembilan juta akun pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penerapan aturan perlindungan anak di ruang digital yang ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dikutip dari komdigi.go.id, 8 Oktober 2026, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan sejumlah platform digital mulai melakukan penyesuaian setelah pemerintah menerapkan PP TUNAS.

Iklan

Aturan tersebut mengatur perlindungan anak dalam menggunakan layanan digital termasuk dalam menggunakan media sosial.

Meutya menegaskan perkembangan penerapan aturan tersebut sudah ada kemajuan dan meminta para pengembang platform terus meningkatkan perlindungan tersebut.

Perjalanan enam bulan ini menunjukkan sudah ada kemajuan, tetapi pekerjaan rumah kita masih banyak. Teknologi terus berkembang, termasuk AI. Pelindungan anak juga harus terus bergerak mengikuti perkembangan tersebut,”

ujar Meutya Hafid dalam keterangan pers.

Bukan Hanya TikTok

Selain TikTok, Meta juga telah menonaktifkan sekitar 184 ribu akun yang terdiri dari 85 ribu akun Instagram dan 99 ribu akun Facebook.

Selain itu, Meta juga telah mengalihkan sebanyak 22,5 juta akun di bawah umur menjadi akun dengan kategori teen account dengan akses yang terbatas.

Pemerintah menyebut langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan yang lebih baik saat menggunakan media sosial.

Sementara itu, sekitar 22,5 juta akun anak di berbagai platform telah dialihkan ke fitur Teen Account.

Meutya melanjutkan penjelasannya dengan mengatakan penonaktifan akun merupakan tanda kemajuan, tetapi ia menegaskan hal tersebut bukan menjadi satu-satunya indikator keberhasilan.

Yang kita lihat bukan hanya berapa banyak akun yang dinonaktifkan. Yang lebih penting adalah apakah platformnya berubah menjadi lebih aman bagi anak. Karena itu, kita juga melihat perubahan fitur, desain layanan, serta bagaimana platform mengurangi risiko bagi penggunanya,”

tegas Meutya.

Tantangan Lainnya

Selain platform digital yang menjadi kekhawatiran pemerintah untuk perlindungan anak, Komdigi juga mengkhawatirkan perkembangan AI yang sangat masif.

Saat ini Indonesia telah bergabung bersama pakar anak, masyarakat sipil, dan perusahaan teknologi dalam organisasi perlindungan anak terhadap AI global, Global Coalition for Children’s Rights and Protection in the Age of AI.

Dengan keikutsertaan Indonesia dalam perlindungan anak di era AI tersebut, Meutya menegaskan bahwa permasalahan AI lebih berat dari sekadar platform digital dan tidak dapat dilakukan oleh satu negara, melainkan harus bergabung bersama.

Kenapa ada koalisi global negara-negara di dunia untuk mengatur mengenai pelindungan anak di era artificial intelligence? Karena tidak ada satu pun negara yang bisa melakukannya sendiri,”

ujarnya.

Dengan perkembangan yang disampaikan para pengelola platform dan Komdigi tersebut, diharapkan para orang tua juga dapat turut terlibat memberikan perlindungan kepada anak dalam menggunakan platform digital.

Iklan