Enam bulan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengklaim berhasil melindungi 28 juta anak di ruang digital.
Menurut hasil evaluasi Kemkomdigi, penerapan kewajiban pelindungan anak mulai terukur melalui proses penilaian mandiri (self-assessment), verifikasi dan penetapan profil risiko Produk, Layanan, dan Fitur (PLF), hingga penerapan langkah dan fitur pelindungan anak pada sejumlah platform digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan evaluasi enam bulan menjadi tahapan penting.
Enam bulan ini menjadi tahap penting untuk melihat apakah kewajiban pelindungan anak benar-benar dijalankan oleh platform. Kami melihat ada platform yang sudah mengambil langkah konkret, tetapi masih ada yang perlu memenuhi kewajibannya,”
ujar Meutya dalam Konferensi Pers Progres Implementasi PP TUNAS di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Senin, 14 September 2026.
Hingga 6 September 2026, sebanyak 252 PLF dari 94 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah menyelesaikan self-assessment.
Proses Verifikasi
Dari jumlah tersebut, Kemkomdigi telah menyelesaikan proses verifikasi terhadap 60 PLF, yang terdiri atas 38 PLF berprofil risiko rendah dan 22 PLF berprofil risiko tinggi.
Sebanyak 42 PLF telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, sedangkan 18 PLF lainnya telah memperoleh hasil verifikasi dan dalam proses penetapan melalui penyusunan Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital.
Penerapan pelindungan anak juga terlihat dari berbagai langkah teknis yang mulai diterapkan oleh sejumlah platform digital.
Roblox, misalnya, menerapkan sistem age gate dan klasifikasi fitur berdasarkan usia serta secara otomatis mengalihkan sekitar 23 juta akun pengguna di bawah usia 16 tahun ke pengaturan pelindungan yang lebih ketat.
Implementasi PP TUNAS
Menurut Meutya, langkah tersebut menunjukkan bahwa implementasi PP TUNAS tidak hanya diarahkan pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga mendorong perubahan nyata pada desain, fitur, dan tata kelola layanan digital untuk memberikan pelindungan yang lebih kuat bagi anak.
Kemkomdigi pun masih memberikan kesempatan kepada seluruh PSE untuk menyelesaikan kewajiban self-assessment hingga 31 Desember 2026.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah dapat menetapkan secara langsung PLF terkait sebagai layanan berprofil risiko tinggi,”
tandas Meutya.






