Pasalnya, kosmetik impor yang diedarkan di Indonesia tetap wajib memenuhi ketentuan keamanan, mutu, dan memiliki nomor notifikasi BPOM.
Produk yang populer di negara asalnya pun belum tentu sudah memenuhi persyaratan untuk diedarkan secara legal di Indonesia.
Wajib Terdaftar di BPOM
Kosmetik yang berasal dari luar negeri tidak otomatis boleh dipasarkan di Indonesia. Produk tersebut harus melalui proses notifikasi BPOM sebelum diedarkan.
Nomor notifikasi kosmetik umumnya terdiri atas dua huruf dan 11 angka. Produk impor dapat dikenali melalui kode awal NA, tetapi kode tersebut tidak boleh dijadikan satu-satunya patokan legalitas.
Konsumen tetap perlu memastikan nomor yang tertera benar-benar tercatat dalam database resmi BPOM.
Ancaman kosmetik ilegal bukan sekadar kekhawatiran. Berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan BPOM pada 11–22 Mei 2026, ditemukan lebih dari 2,1 juta produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan.
Dari 2.205 item kosmetik yang ditemukan, sebanyak 86,83 persen merupakan kosmetik ilegal, sedangkan 12,58 persen merupakan kosmetik impor tanpa surat keterangan impor.
BPOM menyebut temuan tersebut didominasi kosmetik impor ilegal yang mencapai lebih dari 90 persen. Data tersebut menunjukkan bahwa label luar negeri tidak dapat dijadikan patokan utama dalam memilih produk kecantikan.
Cara Cek Legalitas
Untuk memastikan kosmetik sudah memiliki izin edar, masyarakat dapat melakukan pemeriksaan secara mandiri melalui situs resmi BPOM. Caranya cukup mudah:
1. Buka situs cekbpom.pom.go.id.
2. Pilih kategori produk kosmetika.
3. Masukkan nomor notifikasi, nama produk, atau merek kosmetik.
4. Periksa hasil pencarian yang muncul.
5. Cocokkan nama produk, merek, pendaftar, dan status notifikasinya dengan produk yang hendak dibeli.
Jika nomor yang tertera pada kemasan justru menampilkan nama produk berbeda, konsumen perlu mewaspadainya.
BPOM menyediakan informasi produk kosmetik beserta nomor registrasi, nama produk, pendaftar, dan statusnya melalui database resmi.
Terapkan Cek KLIK
Cek KLIK merupakan panduan dari BPOM untuk membantu konsumen memastikan keamanan dan kelayakan produk sebelum membeli atau menggunakannya. KLIK sendiri merupakan singkatan dari Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.
Pastikan kemasan tidak rusak, bocor, atau mengalami perubahan mencurigakan, perhatikan informasi produk, komposisi, dan petunjuk penggunaan, pastikan nomor notifikasi terdaftar dalam database BPOM dan hindari menggunakan produk yang sudah melewati batas pemakaian.
Prinsip tersebut berlaku untuk kosmetik lokal maupun impor, termasuk produk yang dibeli melalui marketplace dan media sosial.
Jika menemukan produk yang diduga ilegal atau mengandung bahan berbahaya, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui HALOBPOM di nomor 1500533.
Dengan demikian, popularitas merek, ulasan influencer, hingga klaim produk impor sebaiknya tidak menjadi satu-satunya pertimbangan saat membeli kosmetik.