Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 9.042 tautan penjualan kosmetik yang melanggar ketentuan di platform media sosial dan e-commerce selama intensifikasi pengawasan pada 2026. Nilai keekonomian dari produk-produk tersebut diperkirakan mencapai Rp260,7 miliar, dengan mayoritas merupakan kosmetik ilegal, pengawasan terhadap media online menjadi fokus karena tingginya transaksi produk kecantikan di platform digital.
Berdasarkan data yang dimiliki BPOM, produk perawatan, kecantikan, dan skincare menjadi kategori dengan pendapatan terbesar di TikTok Shop, mencapai Rp35,61 triliun dengan tingkat pertumbuhan 79,73 persen. Data menunjukkan produk perawatan, kecantikan, dan skincare menempati urutan tertinggi kategori produk dengan pendapatan terbesar di TikTok Shop, dengan total Rp35,61 triliun dan tingkat pertumbuhan sebesar 79,73 persen,”
kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangannya, Rabu, 15 Juli 2026.
Menurut Taruna, tingginya transaksi tersebut dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan kosmetik ilegal maupun produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Didominasi Kosmetik Ilegal
Dari hasil pengawasan di media online, BPOM menemukan pelanggaran yang didominasi kosmetik ilegal sebesar 95,24 persen, diikuti kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau bahan dilarang 4,66 persen, serta kosmetik yang penggunaannya tidak sesuai definisi kosmetik 0,10 persen.
Menurut Taruna Ikrar, pola promosi di platform tersebut dinilai lebih menarik bagi konsumen. Selain itu, produk-produk yang dipasarkan juga kerap disertai klaim berlebihan (overclaim).
Selain pengawasan di platform digital, BPOM juga melakukan intensifikasi pengawasan di sarana distribusi pada 11–22 Mei 2026. Dari 190 sarana yang diperiksa, sebanyak 128 sarana tidak memenuhi ketentuan.
BPOM menemukan lebih dari 2,1 juta pieces kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan dengan nilai keekonomian sekitar Rp35,8 miliar.
Temuan tersebut terdiri atas 2.205 item kosmetik, meliputi kosmetik ilegal (86,83 persen), kosmetik impor tanpa surat keterangan impor (12,58 persen), kosmetik mengandung bahan berbahaya atau bahan dilarang (0,32 persen), serta kosmetik yang penggunaannya tidak sesuai definisi kosmetik (0,27 persen).
Taruna Ikrar menyebut temuan tersebut didominasi kosmetik impor ilegal yang mencapai lebih dari 90 persen. Sementara wilayah dengan total temuan terbesar berada di Tangerang, Bogor, dan Jakarta.
Sebagai tindak lanjut, BPOM memberikan sanksi administratif berupa perintah penarikan, pemusnahan, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin edar, hingga rekomendasi penutupan akses importasi.
Selain itu, pada pengawasan rutin triwulan II Tahun 2026, BPOM juga menemukan 14 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, yakni merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, klobetasol propionat, mometason furoat, dan pewarna Merah K10 yang berisiko bagi kesehatan.
BPOM mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat membeli kosmetik melalui platform digital dan segera melaporkan apabila menemukan produk yang diduga ilegal atau mengandung bahan berbahaya. Setiap laporan akan ditindaklanjuti setelah melalui proses klarifikasi.




















