Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Rabu, 11 Maret 2026, mengesahkan resolusi yang menyerukan Iran untuk segera menghentikan serangannya terhadap negara-negara Teluk. Hal itu terjadi setelah perang antara Amerika Serikat yang didukung Israel untuk melawan Iran, menjadi luas di kawasan Timur Tengah.
DK PBB mengatakan bahwa serangan tersebut melanggar hukum internasional dan menimbulkan ancaman serius terhadap perdamaian dan keamanan internasional.
Resolusi tersebut, yang disahkan dengan 13 suara dan dua abstain, menuntut penghentian segera semua serangan oleh Republik Islam Iran terhadap Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Yordania.
Resolusi mengutuk setiap tindakan atau ancaman oleh Republik Islam Iran yang bertujuan untuk menutup, menghalangi, atau mengganggu navigasi internasional melalui Selat Hormuz,”
menurut DK PBB, dikutip dari Alarabiya, Kamis 12 Maret 2026.
Sebelumnya, pada 28 Februari 2026, Amerika Serikat dan zionis Israel melancarkan serangan terhadap Iran yang menewaskan pemimpin tertingginya dan memicu perang di Timur Tengah.
Teheran kemudian telah menanggapi dengan serangan drone dan rudal di seluruh wilayah tersebut, termasuk serangan yang telah menghantam negara-negara tetangga yang mengatakan bahwa mereka tidak terlibat dalam perang dan tidak mengizinkan pihak-pihak yang bertikai untuk melancarkan serangan dari wilayah mereka.
Iran juga diduga menembaki kapal-kapal komersial yang melewati Selat Hormuz, jalur laut penting untuk perdagangan bahan bakar global, dalam upaya untuk merugikan perekonomian global.


