Otoritas Israel melarang salat Idulfitri di Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki, dengan alasan pembatasan keamanan yang diberlakukan di tengah perang melawan Iran.
Larangan tersebut membuat warga Palestina pada hari Jumat, 20 Maret 2026, menyerukan kepada para jamaah lainnya untuk berkumpul di dekat Kota Tua untuk melaksanakan salat sedekat mungkin dengan Al-Aqsa untuk menandai berakhirnya bulan puasa Ramadan.
Polisi Israel juga sebelumnya telah menggunakan pentungan, granat suara, dan gas air mata terhadap warga Palestina yang salat di luar tembok Kota Tua sebagai protes terhadap pembatasan di Al-Aqsa selama Ramadan.
Melansir dari Middle East Monitor, Sabtu 21 Maret 2026, Kota Tua, yang biasanya dipenuhi warga Palestina beberapa hari sebelum Idul Fitri, tampak sunyi senyap, menyerupai kota hantu.
Israel pun membatasi akses, dengan alasan larangan berkumpul, sementara para pemilik toko Palestina dilarang membuka toko mereka, hanya apotek dan toko makanan pokok yang diizinkan beroperasi.
Warga Palestina mengatakan bahwa pembatasan tersebut telah membuat mereka mengalami kesulitan ekonomi yang parah.
Sementara itu, Organisasi Kerja Sama Islam, Liga Arab, dan Komisi Uni Afrika telah menyatakan kecaman keras mereka terhadap penutupan Masjid Al-Aqsa bagi para jamaah Muslim, terutama selama bulan suci Ramadan.
Dalam pernyataan bersama, mereka mengatakan penutupan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap status quo historis dan hukum yang ada di tempat-tempat suci Islam dan Kristen di kota Yerusalem yang diduduki.
“Serangan terhadap hak-hak keagamaan dan warisan bangsa Islam yang telah mapan, provokasi terhadap perasaan umat Muslim di seluruh dunia, dan pelanggaran terhadap kebebasan beribadah dan kesucian tempat-tempat suci,”
kata organisasi tersebut.
Israel, sebagai kekuatan pendudukan, bertanggung jawab penuh atas konsekuensi dari tindakan ilegal dan provokatif ini,”
tambah mereka.
Pernyataan itu juga menyatakan bahwa kelanjutan tindakan tersebut menandakan peningkatan kekerasan dan ketegangan serta mengancam perdamaian dan keamanan regional dan internasional.
