Parlemen Israel (Knesset) membuat keputusan konyol, yaitu secara resmi mengesahkan undang-undang kontroversial yang memberlakukan hukuman mati bagi warga Palestina yang dinyatakan bersalah dalam serangan mematikan terhadap warga Israel. Keputusan kontroversial tersebut diambil setelah melalui sidang yang berlangsung panas.
Kebijakan ini sontak memicu gelombang kecaman global, dan dinilai sebagai salah satu langkah paling keras yang berpotensi memperdalam konflik berkepanjangan di kawasan tersebut. Dalam aturan baru tersebut, hukuman mati ditetapkan sebagai vonis default bagi terdakwa dalam kasus tertentu, khususnya yang diproses melalui pengadilan militer di wilayah pendudukan seperti Tepi Barat.
Artinya, hakim memiliki ruang yang jauh lebih sempit untuk menjatuhkan hukuman selain eksekusi mati. Bahkan, dalam beberapa ketentuan, eksekusi disebut dapat dilakukan dalam waktu relatif singkat setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Meski secara formal tidak menyebut kelompok tertentu, berbagai pihak menilai aturan ini secara praktik hanya menyasar warga Palestina, memicu tuduhan diskriminasi dalam sistem hukum Israel.
Langgar HAM dan Hukum Internasional
Tak butuh waktu lama, reaksi keras langsung bermunculan dari berbagai penjuru dunia. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menilai, kebijakan ini berpotensi melanggar hukum internasional dan bahkan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang. Sejumlah negara di Eropa seperti Jerman, Prancis, dan Spanyol juga ikut mengecam hingga menyebut aturan ini sebagai langkah mundur dalam perlindungan hak asasi manusia.
Organisasi-organisasi HAM internasional menyoroti adanya dualisme sistem hukum, di mana warga Palestina dan warga Israel diperlakukan secara berbeda di hadapan hukum. Kondisi ini dinilai berbahaya dan berpotensi memperparah ketidakadilan yang sudah lama menjadi sorotan global.
Dari pihak Palestina sendiri kecaman datang lebih keras. Otoritas Palestina menyebut kebijakan tersebut sebagai “eskalasi berbahaya” yang melegitimasi praktik kekerasan melalui instrumen hukum.
Pemerintah Indonesia turut menyuarakan penolakan tegas. Melalui Kementerian Luar Negeri, Indonesia mengutuk kebijakan hukuman mati yang dinilai diskriminatif, serta menegaskan bahwa aturan tersebut melanggar prinsip HAM dan hukum internasional. Indonesia pun mendesak komunitas global untuk mengambil langkah nyata menekan Israel.
Sikap ini kembali menegaskan posisi Indonesia yang konsisten mendukung perjuangan rakyat Palestina dan menolak segala bentuk kebijakan yang memperburuk situasi kemanusiaan.
Di lapangan, dampak kebijakan ini mulai terasa. Gelombang protes muncul di sejumlah wilayah Palestina, disertai meningkatnya ketegangan antara masyarakat sipil dan aparat keamanan. Pengamat menilai, alih-alih meredam kekerasan, kebijakan ini justru berpotensi memicu aksi balasan, meningkatkan radikalisasi, serta mengubur peluang dialog damai.


