Koalisi yang terdiri atas 25 negara bagian dan satu persemakmuran di Amerika Serikat (AS) mengajukan gugatan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS, pada Senin, 3 Agustus 2026, untuk memblokir upaya pemerintahan Presiden Donald Trump dalam memberlakukan tarif global sebesar 10 hingga 12,5 persen.
Dalam gugatan tersebut, koalisi menuduh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menggunakan penyelidikan terkait praktik kerja paksa global sebagai “kedok” hukum untuk kembali memberlakukan hambatan perdagangan yang sebelumnya telah dibatalkan oleh pengadilan federal.
Para penggugat berpendapat USTR melakukan penyelidikan secara “terburu-buru” terhadap 60 negara hanya dalam waktu dua setengah bulan, padahal proses serupa umumnya memerlukan waktu lebih dari satu tahun.
Mereka juga menilai pemerintah telah menentukan hasil penyelidikan sejak awal, dengan menunjukkan bahwa tarif diterapkan secara seragam terhadap bahan mentah maupun barang jadi tanpa mempertimbangkan tingkat prevalensi kerja paksa di masing-masing negara atau pasar.
Terlepas dari bagaimana pemerintah mencoba membenarkannya, hukum dan Konstitusi kita jelas menyatakan bahwa presiden tidak memiliki wewenang untuk memberlakukan tarif besar-besaran pada negara mana pun yang dia inginkan,”
kata Jaksa Agung New York Letitia James, dikutip dari Anadolu Ajansi, Selasa, 4 Agustus 2026.
Dongkrak Kenaikan Harga
Gubernur New York Kathy Hochul juga menyebut kebijakan tarif tersebut sebagai ‘pajak’ yang akan mendorong kenaikan harga kebutuhan pokok, termasuk bahan makanan dan material bangunan.
Upaya ketiga pemerintah untuk memberlakukan tarif di seluruh dunia, dan sekarang melalui Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan adalah sama-sama melanggar hukum,”
kata para penggugat dalam dokumen yang diajukan ke pengadilan.
Dalam gugatan itu, para penggugat juga menyebut tindakan pemerintah sewenang-wenang, tidak beralasan, dan bertentangan dengan hukum. Mereka berpendapat bahwa cabang eksekutif secara inkonstitusional berupaya mengambil alih kewenangan perpajakan yang menjadi hak Kongres, dengan menegaskan bahwa seluruh kekuasaan perpajakan berada di tangan Kongres.
Selain itu, pemerintah juga dituduh melanggar Undang-Undang Prosedur Administratif. Melalui gugatan tersebut, koalisi meminta pengadilan menyatakan tarif itu ilegal dan membatalkannya.
Sebagai informasi, koalisi itu terdiri atas Oregon, Arizona, California, Colorado, Connecticut, Delaware, Hawaii, Illinois, Kentucky, Maine, Maryland, Massachusetts, Michigan, Minnesota, Nevada, New Jersey, New Mexico, New York, North Carolina, Pennsylvania, Rhode Island, Vermont, Virginia, Washington, dan Wisconsin.
Gedung Putih Melawan


Gedung Putih pun menolak gugatan tersebut dan menegaskan bahwa pemerintah bertindak sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Amerika Serikat menggunakan wewenang hukumnya untuk mendapatkan penghapusan tindakan, kebijakan, dan praktik yang tidak masuk akal yang membebani perdagangan AS,”
kata Juru Bicara Gedung Putih Kush Desai dalam sebuah pernyataan.
Desai berpendapat bahwa kegagalan sejumlah negara dalam menegakkan standar ketenagakerjaan secara langsung merugikan pekerja Amerika sehingga harus ditangani.
Ia juga menegaskan bahwa tarif berdasarkan Pasal 301 telah menjadi alat yang sah secara hukum sejak masa jabatan pertama Presiden Donald Trump dan tetap menjadi instrumen penting dalam kebijakan perdagangan Amerika Serikat.

























