Kami sudah memiliki mekanisme ASEAN untuk bencana alam, tetapi kabut asap tidak termasuk atau diklasifikasikan sebagai bencana alam,”
kata Mohamad dikutip Bernama pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Ia menegaskan akan mengangkat persoalan tersebut secara langsung dalam pertemuan bersama para menteri luar negeri negara-negara anggota ASEAN.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Filipina Dominic Xavier Imperial juga mengonfirmasi bahwa isu kabut asap lintas batas masuk dalam agenda pertemuan persiapan para menteri luar negeri menjelang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-49 di Manila.
Beberapa Pekan Terakhir
Kabut asap akibat karhutla di Indonesia dalam beberapa pekan terakhir telah menyelimuti sejumlah wilayah Malaysia dan Singapura, hingga membuat beberapa sekolah di Malaysia diliburkan sementara.
Maskapai berbiaya rendah Malaysia Firefly bahkan memperpanjang pembatalan penerbangan antara Kuala Lumpur dan Singapura hingga Rabu, 14 Oktober 2026 akibat kondisi cuaca dan kabut asap yang mengganggu jarak pandang.
Di Singapura, pemerintah kembali memberlakukan subsidi perawatan untuk penyakit yang berkaitan dengan kabut asap. Kebijakan serupa pernah diterapkan pada 2015 ketika asap kebakaran di Indonesia menyelimuti kawasan tersebut selama berminggu-minggu.
Dilansir dari Al Jazeera, Mohamad mengatakan kebakaran yang terjadi di Sumatra dan Kalimantan merupakan salah satu yang paling intens dalam 11 tahun terakhir.
Ia menilai upaya pemadaman di Indonesia menghadapi sejumlah kendala, seperti jarak pandang yang menghambat operasi udara, medan yang sulit dijangkau, dan keterbatasan pasokan air juga menghambat penanganan kebakaran.
Mohamad mengakui upaya Indonesia dalam menangani kebakaran, tetapi meminta langkah yang lebih efektif karena dampak kabut asap telah dirasakan masyarakat di negara-negara tetangga.
Sebelumnya, pada Senin, 12 Oktober 2026 Presiden Prabowo Subianto memerintahkan untuk meningkatkan upaya pemadaman, dengan operasi difokuskan di Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan.
Selain itu, Malaysia juga tengah mempertimbangkan pendekatan hukum untuk menangani kabut asap lintas batas.
Menteri Sumber Daya Alam dan Kelestarian Lingkungan Malaysia Arthur Joseph Kurup mengatakan rancangan aturan terkait persoalan tersebut perlu mempertimbangkan efektivitas penegakan hukum, implikasi diplomatik, pembuktian, serta kemampuan menindak pelanggaran di luar yurisdiksi Malaysia.