Eks Sekretaris Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dr. Dicky Budiman, M.Sc.PH., menegaskan perombakan sistem rujukan pasien BPJS Kesehatan tidak bisa mengatasi pelayanan yang lambat.
Jawaban saya, tidak. Jika tiga syarat tidak dipenuhi,”
dr Dicky kepada Owrite.id saat dihubungi pada Rabu (19/11/2025).
dr. Dicky memaparkan, ada tiga syarat yang harus dipenuhi BPJS Kesehatan bila ingin memperbaiki layanannya.
Pertama, standarisasi kompetensi dan kapasitas rumah sakit yang jelas, transparan, dan real time. Kedua, sistem informasi rujukan yang real time, akurat, dan terintegrasi dengan BPJS Kesehatan seluruh rumah sakit., serta ketiga penguatan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebagai clinical gate keeper yang benar-benar mampu melakukan triase awal berbasis kompetensi.
Tanpa tiga syarat ini, perubahan kebijakan justru berpotensi menciptakan dokumen rujukan yang semakin membingungkan. Tumpang tindih kapasitas rumah sakit, rebutan pasien rujukan, dan bottle neck di rumah sakit besar. Ini harus disadari dan dimitigasi,”
dr. Dicky.
Di sisi lain, dr Dicky menyambut baik rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang akan merombak sistem rujukan BPJS Kesehatan dari berjenjang menjadi berbasis kompetensi.
Pandangan saya, kebijakan ini merupakan langkah yang tepat. Namun, bukan solusi otomatis. Karena, konsep rujukan berbasis kompetensi ini sebenarnya sudah menjadi best practice di banyak negara berkembang yang sistemnya mirip-mirip, serupa tapi tak sama dengan Indonesia,”
dr. Dicky.
Menurut dr Dicky, ada beberapa kelebihan sistem rujukan berbasis kompetensi, yang pertama mengurangi hilangnya waktu klinis. Seperti waktu kritis dalam penanganan kasus ST-elevation myocardial infarction (STEMI/jenis serangan jantung), stroke, sepsis, kelainan jantung, dan kasus ganas lainnya.
Ini yang memang tidak boleh diputar dari tipe C, ke B, ke A. Percepatan ini menjadi sangat penting karena setiap menit itu menentukan keselamatan pasien,”
dr. Dicky.
Kelebihan kedua adalah dapat mengurangi pemborosan biaya BPJS Kesehatan. Pasalnya selama ini, BPJS harus membayar berulang ke rumah sakit bila mendapat pasien dengan rujukan bertingkat.
Ada potensi mengurangi pemborosan BPJS Kesehatan karena saat pasien dirujuk bertingkat, BPJS kan bayarnya berulang. Dengan model berbasis kompetensi ini, maka klaim dikeluarkan sekali untuk kasus yang tepat di fasilitas yang tepat,”
Dicky.
Kelebihan ketiga konsep ini menurut dr Dicky lebih rasional secara klinis.
Tentunya lebih mudah konsisten dengan prinsip Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Karena, fokus JKN itu kan continuity of care dan efektivitas layanan,”
Dicky.

