Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menghapus sistem rujukan berjenjang dan menggantinya dengan rujukan berbasis kompetensi.
Pada sistem baru ini, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan langsung diarahkan ke rumah sakit yang kompeten (mampu) menangani kondisi medisnya, tidak lagi berjenjang berdasarkan kelas D–C–B–A.
Kemenkes menargetkan implementasi penuh rujukan berbasis kompetensi pada awal 2026 setelah standar layanan dan kriteria rujukan ditetapkan.
Lantas apa saja manfaat dari penghapusan rujukan pasein berjenjang? Berikut ulasannya.
- Mendapatkan mutu layanan yang kompeten
Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes dr Obrin Parulian, menjelaskan sistem baru dirancang untuk mempercepat akses dan memastikan pasien memperoleh layanan yang sesuai kebutuhan klinis dengan menjamin mutu layanannya.
Singkatnya begini, peserta JKN ini kondisi medisnya apa, sakitnya apa, ya kebutuhannya apa, itu kita fasiitasi lewat sistem Satu Sehat rujukan yang dibangun. Nanti dia akan dirujuk ke Faskes (fasilitas kesehatan) yang kompeten sesuai kondisi klinis dan kebutuhan medisnya,”
ujar dr Obrin dalam keterangan resmi.
- Mendapatkan layanan yang cepat
Dokter Obrin mengatakan, selama ini rujukan berjenjang kerap membuat pasien berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain, sehingga berpotensi memperpanjang waktu penanganan, munculnya perburukan kondisi medis, dan pembiayaan yang tidak efisien.
Pada sistem yang baru ini, dokter perujuk akan menginput diagnosa dan kebutuhan prosedur maupun tindakannya, kemudian sistem secara otomatis mengarahkan pasien ke rumah sakit dengan kemampuan yang dibutuhkan. Jika rumah sakit penuh, sistem akan mencarikan fasilitas lain dengan kompetensi setara atau lebih tinggi, sesuai kapasitasnya.
Perubahan ini memanfaatkan platform SatuSehat Rujukan yang terhubung dengan geotagging dan ketersediaan tempat tidur melalui SIRANAP, sehingga proses rujukan dapat dilakukan lebih cepat dan akurat,”
jelas dr Obrin.
Sementara itu, implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) juga terus dikebut. Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes dr. Ockti Palupi Rahayuningtyas menyampaikan bahwa dari sekitar 3.100 rumah sakit, hanya 5,5 persen yang masih berstatus merah atau oranye.
Tantangan utama KRIS meliputi ketersediaan nurse call, outlet oksigen, tirai nonpori, dan kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas,”
tambahnya.
- Efisiensi pembiayaan
Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes Ahmad Irsan menyebut sistem baru akan meningkatkan efisiensi pembiayaan karena mengurangi perpindahan pasien antar rumah sakit.
Simulasi awal menunjukkan potensi kenaikan pengeluaran dana jaminan sebesar 0,64–1,69 persen, namun kondisi keuangan dana jaminan tetap dinilai aman,”
pungkasnya.
