Status akreditasi paripurna semestinya menjadi penanda bahwa sebuah rumah sakit mampu memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar.
Namun, Indonesia ternyata masih menghadapi kasus tingginya angka kematian ibu dan anak.
Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Senin, 14 September 2026, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap setiap tahunnya ada sekitar 4.000 ibu meninggal di Indonesia, dengan Jawa Barat sebagai penyumbang terbesar.
Budi bahkan menyebut rumah sakit berstatus paripurna dengan fasilitas kesehatan yang memadai, juga mencatat kan angka kematian ibu dan bayi yang tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Epidemiolog dr. Dicky Budiman menilai sebagian kematian ibu dan anak justru terjadi ketika pasien sudah berada di fasilitas kesehatan.
Ini bukan soal daerah terpencil tanpa fasilitas. Ini soal kegagalan sistem di fasilitas yang secara administratif seharusnya paling mampu,”
kata Dicky kepada Owrite pada Selasa, 15 September 2026.
Tiga Keterlambatan
Dicky menjelaskan kondisi ini melalui konsep three delays atau tiga keterlambatan dalam kematian ibu.
Delay pertama terjadi ketika pasien atau keluarga terlambat memutuskan mencari pertolongan. Delay kedua terjadi ketika pasien terlambat mencapai fasilitas kesehatan.
Sementara delay ketiga terjadi ketika pasien sudah berada di fasilitas kesehatan, tetapi tidak mendapatkan pelayanan yang cepat dan adekuat.
Data Jawa Barat justru mengonfirmasi bahwa bahkan ketika delay satu dan dua berhasil diatasi, pasien sudah sampai di rumah sakit paripurna, kematian itu tetap terjadi karena kegagalan di titik pelayanan rumah sakit itu sendiri,”
ujarnya.
Profil Kesehatan Jawa Barat 2025 mencatat ada 646 kematian ibu atau 88,78 per 100.000 kelahiran hidup. Angka itu memang turun dari 749 kasus pada 2024, tetapi masih tergolong tinggi.
Menurut Dicky, rumah sakit memang punya Standar Operasional Prosedur (SOP), pelatihan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK), sistem Pencegahan dan Pengendalian Infeksi atau PPI, hingga status akreditasi paripurna.
Namun, seluruh persyaratan tersebut belum otomatis menggambarkan kemampuan rumah sakit ketika menghadapi kondisi gawat darurat.
Tapi implementasi harian seperti kepatuhan cuci tangan, kecepatan respons syok hemoragik, ketersediaan darah real time dan budaya keselamatan pasien menjadi masalah,”
kata Dicky.
Persoalan itu juga terlihat dari pola kematian yang terjadi. Dicky mengungkap pasien dapat datang ke rumah sakit dengan perdarahan, kemudian menjalani perawatan selama beberapa hari sebelum akhirnya mengalami infeksi dan meninggal.
Bahan Evaluasi
Menurutnya, pola seperti ini semestinya menjadi bahan evaluasi terhadap pengawasan pasien selama menjalani perawatan.
Ini menandakan adanya gap pada frekuensi observasi tanda vital, tanda infeksi, ambang batas eskalasi klinis, kapan curiga sepsis puerperalis dan kecepatan intervensi begitu tanda infeksi muncul,”
ujarnya.
Kematian ibu tidak hanya dipengaruhi pelayanan rumah sakit. Kondisi ibu dan kehamilan, keterlambatan mengenali tanda bahaya, pengambilan keputusan, serta akses pelayanan kesehatan juga berperan.
Namun, setelah pasien tiba di rumah sakit, sistem harus mampu merespons kondisi kritis secara cepat dan tepat.
Karena itu, status akreditasi paripurna tidak cukup dinilai dari kelengkapan standar dan dokumen, tetapi juga dari penerapannya ketika keselamatan pasien dipertaruhkan.






