“Pertama, saya minta BPOM untuk turun ke lapangan menguji kepastian kandungan gula produk pemanis tersebut. Dan melakukan uji lab langsung di tempat,”
kata Yahya, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Menurut Yahya, hasil pemeriksaan harus menjadi dasar bagi BPOM untuk mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran. Ia meminta lembaga tersebut tidak ragu menjatuhkan sanksi kepada produsen yang terbukti melanggar ketentuan.
“Kedua, jika ditemukan bukti pelanggaran, BPOM bisa memberikan sanksi mulai dari yang ringan sampai pencabutan izin edar produk tersebut,”
ujarnya.
Yahya memandang, persoalan ini tidak boleh berhenti pada satu produk yang sedang ramai diperbincangkan. Ia menilai polemik tersebut harus menjadi momentum bagi BPOM untuk memperketat pengawasan terhadap makanan dan minuman yang beredar di masyarakat.
Ia juga meminta pengawasan dilakukan secara lebih luas untuk memastikan produk pangan yang dikonsumsi masyarakat memenuhi standar keamanan dan kesehatan.
“Ketiga, mendesak BPOM untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran makanan dan minuman untuk melindungi konsumen dari makanan dan minuman yang tidak sehat dan tidak aman,”
kata Yahya.
Yahya menilai BPOM juga perlu memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum. Menurut dia, kerja sama dengan Polri diperlukan untuk memastikan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran produk pangan bermasalah berjalan efektif.
“Dalam melakukan pengawasan BPOM dapat bekerja sama dengan Polri untuk memastikan peredaran makanan dan minuman yang sehat dan aman untuk melindungi konsumen,”
tuturnya.
Risiko Konsumsi Gula
Selain pengawasan dan penindakan, Yahya menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai risiko konsumsi gula, garam, dan lemak secara berlebihan. Menurut dia, pola konsumsi tersebut berisiko memicu penyakit tidak menular.
Ia meminta BPOM meningkatkan sosialisasi agar masyarakat lebih memperhatikan kandungan makanan dan minuman yang dikonsumsi sehari-hari.
Yahya juga mendorong pemerintah mengkaji percepatan penerapan standar atau label Nutri-Level pada produk makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak. Label tersebut dinilai dapat membantu masyarakat mengetahui kandungan nutrisi sebelum membeli produk.
“Meminta BPOM untuk mengkaji percepatan penerapan standar atau label Nutri-Level pada makanan dan minuman yang mengandung gula, garam dan lemak agar masyarakat terhindar dari penyakit katastropik yang trennya terus mengalami peningkatan akibat pola hidup masyarakat yang terlalu banyak mengonsumsi gula, garam dan lemak,”
ujarnya.
Di sisi lain, Yahya mengingatkan persoalan pengawasan pangan juga berkaitan dengan kemampuan anggaran BPOM.
Ia menyebut anggaran lembaga tersebut terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun, sementara beban pengawasan semakin besar dan kompleks.
Menurut dia, tantangan semakin berat dengan maraknya peredaran produk melalui platform daring yang dinilai lebih sulit diawasi.
Karena itu, pemerintah diminta memberikan dukungan anggaran, sumber daya manusia, dan infrastruktur yang memadai kepada BPOM.
“Tanpa dukungan anggaran, SDM dan infrastruktur yang memadai sulit bagi BPOM untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan secara efektif,”
kata Yahya.