Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta mengungkap bahaya penyalahgunaan obat keras tramadol dan trihexyphenidyl yang diproduksi secara ilegal. Kedua obat itu berisiko menimbulkan efek samping serius apabila digunakan tanpa pengawasan dan anjuran tenaga medis.
Kepala BBPOM Jakarta Jeffeta Pradeko Putra mengatakan penyalahgunaan kedua obat tersebut telah jadi persoalan selama lebih dari satu dekade. Tramadol dan trihexyphenidyl kerap disalahgunakan di luar peruntukan medisnya.
Ini memang jadi momok yang menakutkan, sudah 10 tahun lebih, belasan tahun. Tramadol dan trihexyphenidyl ini menjadi obat-obatan yang sering disalahgunakan,”
kata Putra saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 21 Oktober 2026.
Menurut Putra, tramadol merupakan obat pereda nyeri yang penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan medis. Penyalahgunaan obat tersebut bisa menimbulkan berbagai efek samping termasuk perubahan perilaku dan gangguan kemampuan mengambil keputusan.
Iklan
Ia memperingatkan penyalahgunaan obat itu bisa meningkatkan risiko perilaku agresif yang membahayakan penggunanya maupun orang lain.
Penyalahgunaan itu bisa memunculkan efek kecenderungan yang bisa mencelakakan diri sendiri dan orang lain.
Sehingga tidak dapat berpikir sehat. Ini yang menjadi masalah utamanya. Dan yang berikutnya lagi dampak berikutnya lagi bisa menjadi gila,”
jelas Putra.
Putra pun menyinggung dugaan penyalahgunaan tramadol dalam sejumlah aksi demonstrasi dan tawuran. Namun, ia tidak memerinci data yang mendasari keterkaitan tersebut.
Dan, ini juga isunya lebih mengerikan karena anarko ini juga kahar dan sebagainya, termasuk tramadol juga terkait dengan tawuran,”
tuturnya.
Kasus Kekerasan Seksual
Selain tramadol, Putra menyoroti penyalahgunaan trihexyphenidyl, obat yang digunakan untuk menangani kondisi medis tertentu, termasuk gejala gangguan gerak. Penggunaannya tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan efek samping serius.
Ia mengklaim obat itu juga disalahgunakan dalam sejumlah kasus kekerasan seksual termasuk kasus yang disebut terjadi di Depok, Jawa Barat.
Izin, dipakai banyak orang untuk memperkosa. Contohnya kasus yang kemarin di Depok, gitu ya. Bahkan banyak orang yang diperkosa menggunakan obat itu salah satunya ini. Ini yang juga menjadi hal yang mengerikan,”
ujar Putra.
Para tersangka kasus produksi obat terlarang ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, 21 Oktober 2026. (Owrite.id/Rahmat Baihaqi)
Pernyataan itu jadi perhatian dalam pengungkapan dugaan produksi obat keras ilegal. Meski demikian, keterkaitan obat tertentu dengan tindak pidana harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan pada masing-masing perkara.
BBPOM Jakarta menegaskan obat keras yang diproduksi tanpa memenuhi standar dan ketentuan perizinan berisiko membahayakan masyarakat. Dalam kasus yang diungkap kepolisian, penyidik menemukan obat yang diduga palsu karena tidak dilengkapi label kemasan, izin edar, informasi kedaluwarsa, identitas pabrik, maupun informasi kandungan yang memenuhi ketentuan.
Putra mengingatkan masyarakat agar membeli obat hanya melalui fasilitas pelayanan kesehatan dan sarana resmi yang diperbolehkan.
Toko obat tidak boleh, hanya empat berarti: apotek, klinik, rumah sakit, puskesmas. Pastikan sarana resmi, jangan di toko kelontong karena ini banyak dijual di toko kelontong atau di asongan. Ini nggak boleh,”
tuturnya.
Dua Pabrik Digerebek
Dalam perkara ini, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka dugaan produksi obat keras ilegal di dua pabrik yang berada di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah.
Sebanyak 11 orang diamankan dari pabrik di kawasan Kartasura yang diduga memproduksi tramadol. Sementara itu, lima orang lainnya diamankan dari pabrik di kawasan Gatak yang diduga memproduksi trihexyphenidyl.
Dari lokasi pabrik di Gatak, penyidik menyita barang bukti sebanyak 7.862.500 butir obat yang disebut siap diedarkan.
Petugas juga menyita sejumlah peralatan produksi berkapasitas besar, termasuk mesin pencampur bahan, mesin pres, dan mesin pencetak obat. Para tersangka diduga mampu memproduksi obat keras palsu mulai dari pengolahan bahan mentah hingga pengemasan untuk diedarkan.
Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto mengatakan, penyidik masih mendalami lamanya aktivitas produksi di kedua lokasi tersebut.
Berdasarkan keterangan awal, kegiatan produksi di Gatak telah berlangsung sejak 2025, sedangkan di Kartasura sejak Juli 2026. Nah, keterangan ini juga masih didalami terkait dengan lamanya aktivitas pabrik ini,”
kata Dadang.
Dadang menambahkan, satu pabrik diperkirakan mampu memproduksi hingga 55 koli obat per hari atau sekitar 1,7 juta butir. Nilai penjualannya diperkirakan mencapai Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.
Sementara itu, para pekerja disebut menerima gaji sekitar Rp5 juta hingga Rp10 juta per bulan, dengan pengawasan ketat dari pihak yang diduga bertanggung jawab atas kegiatan produksi.
Sita Uang Rp9 Miliar
Penyidik juga menemukan uang tunai sekitar Rp9 miliar, sejumlah BPKB, dan surat berharga dalam penggeledahan di lokasi serta beberapa tempat lain yang berkaitan dengan pengembangan perkara.
Dadang mengatakan, asal-usul uang dan keterkaitannya dengan dugaan produksi obat ilegal tersebut masih ditelusuri.
Dalam penggeledahan di lokasi, di beberapa tempat yang berkaitan dengan pengembangan perkara, petugas juga menemukan uang tunai yaitu Rp9 miliar ya, sejumlah BPKB dan surat berharga, asal-usul serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditelusuri,”
lanjut Dadang.
Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam produksi maupun peredaran obat keras ilegal tersebut.
Dia pun berpesan agar pelaku jangan lagi mengedarkan narkoba.
Jangan-jangan lagi meracuni anak-anak bangsa ya dengan mendapatkan uang, anggaran untuk kehidupan ya untuk dirinya sendiri,”
ujar dia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.