Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Kesehatan

Defisit JKN Tembus Rp17,13 Triliun, Pakar: Suntikan Rp20 Triliun Tak Selesaikan Masalah

Kondisi keuangan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menghadapi tekanan serius di tengah meningkatnya biaya pelayanan kesehatan.

Gambar Ilustrasi Defisit JKN
Ilustrasi Defisit JKN (Foto: Doc. Owrite/Acel)

Kondisi keuangan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menghadapi tekanan serius di tengah meningkatnya biaya pelayanan kesehatan.

Rasio klaim yang melampaui 100 persen dan defisit belasan triliun rupiah menjadi sinyal adanya ketidakseimbangan antara penerimaan iuran dengan beban pembiayaan layanan kesehatan.

Pakar kesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan, Dicky Budiman, menilai suntikan dana pemerintah dapat membantu menjaga likuiditas BPJS Kesehatan dalam jangka pendek.

Iklan

Namun, langkah tersebut belum menyelesaikan persoalan struktural pembiayaan JKN.

Keuangan JKN terus tertekan secara serius. Rasio klaim pada Februari 2026 mencapai 111,86 persen. Kemudian defisit dana JKN pada 2025 sebesar Rp17,13 triliun, dengan aset netonya turun dari Rp48,79 triliun menjadi sekitar Rp30 triliun,”

kata Dicky kepada Owrite, Rabu, 4 November 2026.

Menurut dia, tekanan keuangan tersebut tidak terlepas dari meningkatnya kebutuhan pembiayaan pelayanan kesehatan.

Nilai klaim pada 2025 tercatat mencapai Rp201 triliun, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp175 triliun.

Peningkatan klaim tersebut menunjukkan semakin besarnya beban pembiayaan yang harus ditanggung program JKN.

Kenaikan Biaya

Sementara itu, penerimaan iuran belum mengalami penyesuaian secara berkala mengikuti kenaikan biaya pelayanan kesehatan.

Pemerintah memang telah merespons tekanan tersebut melalui tambahan suntikan dana sebesar Rp20 triliun, di luar anggaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mencapai Rp47 triliun.

Tambahan dana tersebut dialokasikan untuk menjaga likuiditas dan dijadwalkan dicairkan dalam dua tahap, yakni Oktober dan November 2026.

Meski demikian, Dicky menilai langkah tersebut belum cukup untuk menjamin keberlanjutan pembiayaan JKN.

Sebab, tambahan dana hanya memberikan ruang bagi BPJS Kesehatan untuk menjaga arus kas dalam jangka pendek.

Suntikan ini menyelamatkan arus kas jangka pendek, tetapi tidak menyelesaikan ketidakseimbangan struktural. Rasio klaim sudah berada di atas 100 persen selama bertahun-tahun, sementara iuran faktanya tidak disesuaikan secara berkala, padahal biaya klaim terus naik,”

ujarnya.

Dicky yang pernah bertugas di Sekretariat Dewan Pengawas BPJS itu menilai persoalan pembiayaan JKN perlu diselesaikan melalui pembenahan yang lebih mendasar.

Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan penyesuaian iuran secara berkala dengan memperhitungkan kemampuan masyarakat, sekaligus memperkuat efisiensi pengelolaan pembiayaan kesehatan.

Tanpa langkah tersebut, ketergantungan terhadap suntikan dana pemerintah berisiko terus berulang setiap kali tekanan klaim meningkat.

Kalau tidak ada koreksi iuran dan efisiensi, bantalan ini akan habis lagi,”

tegasnya.

Iklan