Dari jumlah tersebut, sebanyak 13,48 juta peserta nonaktif karena menunggak iuran. Sementara 44,84 juta lainnya mengalami penonaktifan akibat perubahan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta yang dibiayai pemerintah daerah.
Menurut hitungan saya, hanya sekitar tiga perempat peserta terdaftar yang benar-benar bisa menggunakan kartunya. Jadi, angka kepesertaan tidak bisa langsung disamakan dengan jaminan akses pelayanan,”
ujarnya.
Meski demikian, Dicky mengakui perluasan kepesertaan JKN telah memberikan kemajuan dalam perlindungan finansial masyarakat.
Hal itu terlihat dari penurunan proporsi pembayaran langsung atau out-of-pocket untuk layanan kesehatan, dari lebih dari 40 persen pada 2014 menjadi 28,3 persen pada 2024.
Namun, keberhasilan memperluas kepesertaan tidak bisa dijadikan satu-satunya indikator keberhasilan sistem jaminan kesehatan nasional.
Kepesertaan hanya menjawab siapa yang dijamin, tetapi belum menjawab apakah tersedia dokter, tempat tidur, dan obat-obatan, serta apakah mutu pelayanannya sudah memadai,”
jelasnya.
Persoalan Antrean Pasien
Dicky juga menyoroti persoalan antrean pasien, keterbatasan tempat tidur rumah sakit, hingga pembatasan tindakan medis yang masih menjadi keluhan dalam pelayanan JKN.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan sejumlah persoalan mendasar dalam sistem kesehatan nasional.
Pertama, persoalan fiskal. Dia menilai tekanan pembiayaan muncul ketika klaim pelayanan terus melampaui penerimaan iuran. Kondisi tersebut berpotensi menekan tarif pelayanan maupun pembayaran klaim.
Kedua, keterbatasan kapasitas rumah sakit. Ketersediaan tempat tidur menjadi persoalan ketika kebutuhan pelayanan tidak sebanding dengan kapasitas fasilitas kesehatan.
Di sisi lain, penerapan kebijakan pembatasan maksimal empat tempat tidur dalam satu ruang juga perlu diikuti kesiapan infrastruktur rumah sakit.
Ketiga, struktur belanja kesehatan nasional yang dinilai masih terlalu berorientasi pada pengobatan atau layanan kuratif. Dicky menyebut sekitar 87 persen belanja kesehatan nasional terserap untuk layanan kuratif.
Persoalan di balik antrean, keterbatasan kamar, dan pembatasan tindakan tidak berdiri sendiri. Ada persoalan fiskal, kapasitas rumah sakit, hingga struktur belanja kesehatan yang masih didominasi layanan kuratif,”
tandasnya.