Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan adik wakil presiden ke 10 & 12 Jusuf Kalla, Halim Kalla (HK) sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat 250 Megawatt tahun 2008-2018.
Halim Kalla ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Direktur PLN Fahmi Mochtar (FM) dan dua pihak swasta lainnya.
“Tanggal 3 Oktober 2025, kita telah menetapkan 4 tersangka, yang pertama, tersangka FM selaku Dirut PLN periode 2008-2009. Kemudian yang kedua, kita telah menerapkan tersangka HK selaku Presiden Direktur PT BRN. Yang ketiga, kita telah menetapkan tersangka inisial RR selaku dirut PT BRN dan yang keempat, telah menetapkan tersangka inisial HYL selaku dirut PT Praba,” ujar Kakortastipikor Mabes Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo saat konferensi pers di kantornya, Senin (6/10/2025).
Cahyono menerangkan pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat ditujukan di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat tahun 2008- 2018.
Namun sejak awal perencanaan pembangunan tersbebut diduga telah terjadi kongkalikong antara PT PLN dengan pihak swasta
“Ada permufakatan di dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan, setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan,” ucap Cahyono.
Namun pada akhirnya proyek pembangunan PLTU tersebut berakhir mangkrak dari target yang semstinya tahun 2012 dimana pihak swasta mengaku tidak menyanggupi kelanjutan proyek.
Berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI negara diduga mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,350 Triliun.
“Akibat dari pekerjaan itu ini pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total loss oleh BPK. Kemudian untuk kerugian keuangan negaranya ini sekitar 62.410.523 USD. Jadi 64.410.523 USD dan Rp323.199.898.518.” beber Cahyono.
Meski demikian, para tersangka hingga saat ini masih belum dilakukan penahanan dan masih dilakukan pengembangan oleh pihak penyidik.
Untuk Halim Kall Cs disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

