Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta melakukan pemusnahan rokok dan minuman beralkohol ilegal. Barang yang dimusnahkan ini telah membuat negara merugi hingga miliaran rupiah.
Adapun barang yang dimusnahkan yakni 13,4 juta batang rokok senilai Rp16,2 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp10,5 miliar. Kemudian 19.511 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) senilai Rp9,9 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp21,1 miliar.
Kami memastikan setiap tindakan yang dilakukan kembali pada tugas dan fungsi Bea Cukai, yakni melindungi masyarakat dari barang berbahaya serta menjaga iklim usaha nasional dan penerimaan negara,”
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama di Kantor WIlayah Bea Cukai Jakarta, Rabu, 3 November 2025.
Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Akhmad Rofiq mengatakan melalui pengawasan di bidang cukai pihaknya telah melakukan 1.094 penindakan. Barang bukti yang berhasil diamankan 41 juta batang rokok ilegal, 16.323 liter MMEA, 3.556 liter etil alkohol, dan 11,25 liter hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Total nilai potensi kerugian negaranya adalah 37,65 miliar. Tadi saya sampaikan bahwa penyelesaiannya ada beberapa diantaranya penyidikan, penyidikan tahun ini ada 15 perkara dengan total tersangkanya ada 16,”
Akhmad.
Selain itu, Akhmad menuturkan bahwa pihaknya juga telah menggagalkan penyelundupan narkoba. Sepanjang 2025 total barang bukti sebanyak 162,6 kilogram yang terdiri dari 40,5 kg sabu, 30,7 kg ganja, dan 43.772 butir ekstasi.
Adapun dengan digagalkannya penyelundupan narkoba itu, diperkirakan 284.534 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba, serta berhasil menghemat biaya rehabilitasi negara mencapai Rp250,8 miliar.
Adapun untuk realisasi penerimaan bea masuk dan cukai Kanwil Bea Cukai Jakarta mencapai Rp3,18 triliun, dan penerimaan pajak dalam rangka impor sebesar Rp8,22 triliun hingga November 2025.


