Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 7 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / (Part I) Izin Dicabut, BUMN Masuk: Polemik Martabe dan Masa Depan Iklim Investasi Pertambangan
Nasional

(Part I) Izin Dicabut, BUMN Masuk: Polemik Martabe dan Masa Depan Iklim Investasi Pertambangan

iren natania longdongAmin Suciady
Last updated: Februari 5, 2026 5:58 pm
Iren Natania
Amin Suciady
Share
Ilustrasi Tambang Martabe di Batang Toru, Sumatera Utara.
Ilustrasi Tambang Martabe di Batang Toru, Sumatera Utara. (Sumber: owrite/Dusep Malik)
SHARE

PT Agincourt Resources (AR) atau biasa dikenal sebagai perusahaan tambang emas Martabe, harus menelan kenyataan pahit setelah izin usaha perseroan dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Daftar isi Konten
  • Keputusan Aneh bin Ajaib
  • Tanpa Informasi

Pencabutan itu buntut bencana hidrometeorologi yang melanda tiga provinsi di Sumatera, yakni Sumatera Utara (Sumut), Aceh, dan Sumatera Barat (Sumbar).

Tidak hanya AR yang dicabut izin usahanya, tetapi 27 perusahaan lainnya juga turut menjadi sasaran pemerintah karena dianggap berkontribusi terhadap beberapa pelanggaran lingkungan.

Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, pelanggaran yang ditemukan meliputi aktivitas di kawasan hutan lindung, kegiatan usaha di luar izin yang diberikan, hingga tidak dipenuhinya kewajiban perusahaan, termasuk pembayaran pajak.

Prasetyo juga mengakui bahwa mencabut izin perusahaan yang telah lama beroperasi merupakan keputusan yang tidak mudah.

Dalam rangka melaksanakan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam, contohnya usaha kehutanan, usaha perkebunan maupun usaha pertambangan,”

kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Satgas PKH yang disiarkan daring melalui youtube Sekretariat Presiden pada Selasa 21 Januari 2026 lalu.

Pasca terjadinya bencana di Sumatera, Prasetyo mengatakan bahwa satgas PKH telah mempercepat proses audit di tiga provinsi tersebut dan pada Senin, 19 Januari 2026 telah terjadi rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo.

Dari London melalui zoom meeting, Presiden memimpin rapat terbatas kementerian dan lembaga serta Satgas PKH,”

ujarnya.

PT Agincourt Resources sendiri memang telah mendapat kritik keras dari para NGO lingkungan, salah satunya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

Lembaga tersebut menegaskan bahwa tambang emas martabe berkontribusi secara nyata terhadap bencana ekologis di Sumatera.

Namun, yang menjadi titik kritis Walhi adalah penegakan hukum pada perusahaan tersebut belum berjalan secara komprehensif, partisipatif, dan maksimal usai bencana mematikan di Sumatera terjadi.

Berdasarkan informasi lapangan yang dikumpulkan oleh WALHI Sumatera Utara, meski Kementerian Lingkungan Hidup telah menghentikan sementara akvitas beberapa perusahaan, termasuk PTPN dan PT Agincourt Resources. Namun dua Perusahaan tersebut di lapangan masih beroperasi hingga kini,”

 kata Uli Arta Siagian selaku Kepala Divisi Kampanye Walhi Nasional dalam keterangannya pada 2025 lalu.

Keputusan Aneh bin Ajaib

Selain aktivitas yang belum berhenti tepat setelah banjir bandang terjadi, Pemerintah Indonesia justru memiliki langkah ‘aneh’ dengan mencaut IUP dan berusaha untuk mengambil alih pertambangan tersebut.

Rencana yang digodok saat ini adalah tambang martabe akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Jika ditelaah lebih jauh, ini sama saja tidak memutus aktivitas pertambangan yang merugikan bagi alam dan masyarakat sekitar. Namun hanya berpindah tangan, dari sebelumnya milik perseroan, kini menjadi milik pemerintah sepenuhnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh CEO BPI Danantara Rosan Roeslani, yang telah menggelar rapat untuk membahas rencana pengambilalihan pengelolaan tambang emas Martabe di Sumatera Utara, yang saat ini dikelola PT Agincourt Resources, anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR).

Rosan mengungkapkan, Danantara telah menyiapkan kandidat BUMN yang akan mengambil alih pengelolaan tambang emas milik grup Astra tersebut.

Ya sudah ada nama (BUMN), tapi kan belum bisa saya ucapin, nanti kita mau rapatin dulu soalnya besok jam 8 pagi,”

kata Rosan kepada awak media di Istana Negara, Jakarta, dikutip Kamis, 29 Januari 2026.

Menurut Rosan, langkah Danantara difokuskan untuk memastikan keberlanjutan operasional tambang emas Martabe setelah pemerintah memutuskan mencabut izin usaha Agincourt. Ia menegaskan, tindak lanjut pengelolaan aset strategis tersebut akan dilakukan secara bertahap dan terukur.

Berbeda dengan Rosan yang masih menyembunyikan identitas BUMN yang dimaksud, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, justru membuka kemungkinan terkait Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) untuk mengelola tambang emas Martabe di Sumatera Utara. 

Bahlil menyebut, pengalihan pengelolaan tambang emas Martabe dari Agincourt ke Perminas hingga kini masih berada dalam tahap pembahasan.

Ia menegaskan, belum ada keputusan final mengenai penugasan BUMN pelat merah tersebut untuk mengambil alih operasional tambang emas Martabe.

Menurut Bahlil, pemerintah masih akan melanjutkan pembahasan dalam waktu dekat sebelum menentukan skema pengelolaan lanjutan tambang emas tersebut.

Nanti, masih dalam pembahasannya kita akan bahas. Nanti kita bahas, ya,”

kata Bahlil kepada awak media, di Kompleks Istana Kepresidenan, 29 Januari lalu.

Dalam kesempatan yang sama, Bahlil juga menjelaskan pembentukan Perminas sebagai kendaraan negara untuk mengelola tambang-tambang mineral dinilai strategis. 

Penugasan tersebut tidak terbatas pada tambang emas, melainkan mencakup komoditas lain yang memiliki nilai strategis bagi kepentingan nasional.

Salah satu komoditas yang disebut Bahlil bakal dikelola Perminas adalah tambang logam tanah jarang (LTJ), yang belakangan menjadi sorotan global karena perannya dalam industri teknologi dan transisi energi.

Kalau Perminas itu kan kita siapkan untuk diberikan penugasan dalam rangka pengelolaan tambang-tambang mineral strategis. Seperti logam tanah jarang, kemudian beberapa komoditas strategis lainnya,”

ujar Bahlil.

Lebih jauh, sambil menunggu proses akuisisi pertambangan milik AR, Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup, Rosa Vivien Ratnawati, menegaskan bahwa perusahaan yang izinnya telah dicabut tidak lagi beroperasi.

Kalau sekarang ini dengan dicabut (izinnya) berarti tidak beroperasi,”

kata Vivien di kantornya pada 21 Januari lalu.

Sementara itu, Manajemen PT United Tractors Tbk (UNTR) telah angkat suara pada 23 Januari lalu terkait pencabutan izin usaha anak perusahaannya, PT Agincourt Resources.

Tanpa Informasi

Corporate Secretary PT United Tractors Tbk Ari Setiyawan menyampaikan, perseroan dan anak usahanya baru mengetahui informasi pencabutan izin tersebut melalui pemberitaan media, pada Selasa, 20 Januari 2026.

Artinya, pencabutan tersebut dilakukan tanpa ada pemberitahuan atau pembicaraan terlebih dahulu pada pihak perseroan. 

AR akan menghormati setiap keputusan pemerintah, dan tetap menjaga hak AR sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,”

ungkap Ari.

Jika pengambilalihan terjadi, lalu bagaimana dengan laju investasi dan kepercayaan para investor bagi Indonesia? Apalagi, pencabutan IUP tersebut tanpa ada pemberitahuan lebih dulu dari pemerintah kepada pihak perseroan.

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) menilai langkah pengambialihan tersebut masih terlalu dini dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap iklim investasi sektor pertambangan nasional. 

Ketua Umum PERHAPI, Sudirman Widhy Hartono, meminta pemerintah lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan strategis tersebut, terlebih di tengah derasnya informasi yang beredar di masyarakat. 

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) meminta Pemerintah lebih hati hati dalam mengambil Keputusan terkait PT Agincourt Resources. Lebih-lebih akhir-akhir ini ada begitu banyak informasi yang beredar di Masyarakat termasuk terkait pengambilalihan tambang Martabe,”

ujar Sudirman dalam keterangannya, Rabu, 4 Februari 2026.

Menurut PERHAPI, wacana pengambilalihan tambang Martabe masih bersifat prematur. Hal ini berkaitan dengan status hukum PT Agincourt Resources yang berbeda dari persepsi sebagian pihak. 

Terkait dengan wacana pemerintah untuk mengambil alih tambang Martabe dari PT Agincourt Resources, menurut hemat kami masih terlalu premature. Status PT Agincourt Resources adalah pemegang Kontrak Karya bukan pemegang Ijin Usaha Pertambangan seperti yang diduga banyak pihak,”

kata Sudirman.

Status sebagai pemegang Kontrak Karya (KK), lanjut Sudirman, memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dibandingkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). 

Dengan demikian untuk menghentikan status kontrak karya pertambangan bukanlah dengan mekanisme pencabutan ijin melainkan melalui mekanisme pemutusan kontrak itu sendiri,”

bebernya.

PERHAPI juga menegaskan, bahwa hingga saat ini belum ada langkah resmi dari pemerintah untuk mengakhiri kontrak tersebut. 

Hingga saat ini sepanjang yang kami ketahui, Kementrian ESDM sebagai pihak yang berwenang dalam hal ini masih belum secara resmi melakukan pemutusan kontrak terhadap KK PT AR tersebut. Artinya sepanjang kontrak karya PT AR masih berlaku maka pengambilalihan tambang Martabe masih tidak bisa dilakukan,”

tegas Sudirman.

Lebih jauh, PERHAPI mengingatkan bahwa pemutusan kontrak karya secara sepihak dapat menjadi preseden buruk bagi dunia usaha. 

Adapun mengenai rencana pemerintah untuk melakukan pemutusan kontrak karya pertambangan PT AR secara sepihak, PERHAPI berpendapat agar sebaiknya pemerintah berhati-hati mengingat hal ini bakal menjadi preseden buruk untuk iklim investasi pertambangan secara umum,”

jelasnya.
Tag:Agincourt ResourcesBahlil LahadaliaBerita PentingESDMpertambanganSatgas PKHSatuan Tugas Penertiban Kawasan HutanSpill
Share This Article
Email Salin Tautan Print
iren natania longdong
ByIren Natania
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Peristiwa Nasional dan Politik.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Sefruit

Shio Kambing di 2026: Hindari Hal Ini Kalau Gak Mau Capek Sendiri

Shio Kambing 2026 punya tantangan tersembunyi yang bikin energi cepat habis — bukan dari luar, tapi dari kebiasaan sendiri. Mulai dari susah bilang tidak, sering nahan perasaan, hingga terus balik…

By
Salsabillah Irwanda
5 Min Read
Gambar Ilustrasi Jakarta berawan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Kamis 7 Mei 2026, Jakarta Diprediksi Berawan

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Kamis, 7 Mei 2026, dilansir dari laman BMKG, wilayah DKI Jakarta akan berawan. Wilayah…

By
Syifa Fauziah
Ivan
1 Min Read
Gedung Sate
Hype

5 Rekomendasi Kuliner Bandung yang Bikin Kamu Balik Lagi

Rekomendasi kuliner Bandung selalu dicari banyak orang yang ingin liburan ke kota dengan julukan Kota Kembang itu. Pasalnya, Bandung merupakan salah satu destinasi favorit warga ibu kota yang ingin menikmati…

By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Syifa Fauziah
5 Min Read

BERITA LAINNYA

Pengendara ojek daring menunjukan bukti transaksi perjalanan di Jalan Balap Sepeda, Pulo Gadung, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan menurunkan komisi tarif ojek daring dari 20 persen menjadi delapan persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Daring. (ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya)
Nasional

(Part I) Potongan Komisi 8 Persen, Kemenangan Ojol atau Awal Krisis Aplikator?

May Day 2026, Monas menjadi saksi Presiden Prabowo Subianto menetapkan potongan komisi…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
16 jam lalu
Pengendara ojek daring mengantar penumpang di kawasan Kalibata, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan menurunkan komisi tarif ojek daring dari 20 persen menjadi delapan persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Daring. (ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya)
Nasional

(Part II) Potongan Komisi 8 Persen, Kemenangan Ojol atau Awal Krisis Aplikator?

Turun Tangan Danantara Presiden Prabowo sudah menginstruksikan keterlibatan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
16 jam lalu
Program rekrutmen karyawan
Nasional

KKP Buka Lowongan Kerja Awak Kapal Perikanan, Ini Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia resmi membuka lowongan kerja yang…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
19 jam lalu
Oditur militer mengabarkan Andrie Yunus sedang menjalani operasi di RSCM sehingga tidak bisa hadir dalam sidang lanjutan
Nasional

Masih Jalani Operasi Cangkok Kulit, Andrie Yunus Bakal Periksa Langsung di RSCM 

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menghadirkan total delapan orang saksi dalam sidang lanjutan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
20 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up