Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tiba-tiba mendatangi TKP kebakaran Gedung Terra Drone, di Cempaka Baru, Jakarta Pusat pada Rabu siang (10/12). Tito hadir di lokasi sekira pukul 11.30 WIB, didampingi Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dan Kadis Damkar DKI Jakarta Bayu Meghantara.
Berdasarkan pantauan owrite.id, Tito datang ke TKP dan langsung melakukan pengecekan dalam gedung beberapa saat untuk mendapatkan informasi dan kronologi kebakaran, termasuk mengetahui penyebab banyaknya korban jiwa pada peristiwa tersebut.
Saat dijumpai wartawan, Tito Karnavian mengatakan penyebab 22 korban jiwa dari insiden kebakaran gedung Terra Drone bukan karena terbakar, melainkan mereka diduga menghirup asap beracun hingga menimbulkan korban jiwa.
Rupanya bukan karena terbakar, tapi karena asap. Ya mungkin karbon monoksida atau zat beracun lainnya ya, yang terhisap,”
kata Tito saat meninjau lokasi kejadian, Rabu 10 Desember 2025.
Gedung Terra Drone, kata Tito terdiri dari enam lantai dan satu lantai rooftop. Sumber kebakaran terjadi di lantai satu gedung yang berisikan penyimpanan alat dan baterai drone.
Kurang lebih ada 80 karyawan mengisi gedung tersebut. Namun saat kejadian ada 41 orang terjebak di dalam gedung ketika jam makan siang berlangsung.
Mereka terjebak karena untuk turun ke bawah tidak ada jalur ke bawah. Kebakaran ada di bawah (lantai 1),”
terangnya.
Karena kalau kita lihat, kebakaran ini terjadi di lantai 1 tanpa ada jalur evakuasi,”
Tito menambahkan.
Alhasil hanya ada 19 orang yang berhasil dievakuasi baik dengan menggunakan tangga darurat dari pemadam kebakaran. Mereka sempat berlari hingga ke bagian rooftop untuk bertahan, sementara 22 orang lainnya tidak berhasil diselamatkan.
Mantan Kapolri itu lantas menyoroti struktur bangunan dari kejadian itu. Sejatinya setiap pembangunan gedung harus ada pengujian tentang pencegahan kebakaran atau mitigasi atas kebakaran.
Bahkan jauh sebelum melakukan pembangunan gedung, pemilik bangunan terlebih dahulu harus mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM -PTSP) oleh masing-masing pemerintah daerah.
Dia mengklaim perizinan pembangunan gedung saat ini cukup mudah dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker).
Mekanismenya memang dibuat lebih mudah ketika ada Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu ada yang disebut dengan risiko rendah, risiko sedang, dan risiko tinggi. Melalui sistem yang digunakan online, yang tujuannya untuk mempermudah pembukaan lapangan kerja. Menggunakan mekanisme OSS, Online Single Submission. Ya, jejaring ini dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM sistemnya,”
ujar Tito.
Nantinya, kata dia, Kemendagri akan membentuk tim khusus untuk melakukan pengecekan perizinan terhadap bangunan itu. Sementara dari pihak Polres Metro Jakarta Pusat akan menyelidiki penyebab pasti kebakaran yang mengakibatkan korban jiwa.

