Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Adinda Tenriangke Muchtar, menegaskan bahwa kasus Sudrajat menjadi bukti nyata kekacauan peran lembaga keamanan.
Pelibatan TNI dalam urusan ketertiban umum seperti keamanan pangan atau penertiban pedagang kaki lima adalah tindakan yang salah kaprah.
Tindakan seperti itu merupakan salah satu bukti pelanggaran HAM dan proses penegakan hukum yang justru bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,”
ucap Adinda kepada owrite.
Dalam kasus Sudrajat, ia mempertanyakan urgensi pelibatan militer dan polisi dalam perkara yang seharusnya menjadi kewenangan Satpol PP, Dinas Kesehatan, atau Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Bila aparat tak paham tugas pokok dan fungsinya, Adinda meyakini itu sangat berbahaya. Hal ini merupakan perwujudan demokrasi semakin mundur, hak asasi manusia semakin terancam, bahkan siapapun bisa menjadi korban karena perilaku aparat yang bertentangan dengan prinsip hukum.
Bahkan dengan KUHP dan KUHAP baru, bukan berarti posisi penegak hukum menjadi superior dan bisa melanggar hukum, apalagi jika melakukan kekerasan atas nama penegakan hukum. Jangam heran kalau demokrasi Indonesia mengalami kemunduran,”
tutur Adinda.
Fenomena itu dapat membawa negeri ini kembali ke masa Orde Baru—ketika orang-orang berseragam ditakuti bukan karena penegakan hukum yang sesuai dengan regulasi, melainkan menggunakan pendekatan kekerasan.
Adinda mengingatkan, bahwa reformasi sektor keamanan seharusnya menempatkan militer kembali ke barak untuk fokus pada pertahanan negara, bukan ikut campur urusan sipil yang berpotensi menimbulkan gesekan dan arogansi sektoral.
Ia juga mempertanyakan efektivitas sumber daya ASN yang jumlahnya besar namun gagal melakukan fungsi pengawasan dan edukasi (preventif), sehingga penanganan masalah di lapangan menjadi reaktif dan represif.
Evaluasi
Hal lain yang tak boleh luput yakni anggota dewan juga harus mengevaluasi tentara dan polisi selaku mitra kerja, untuk mempertanyakan mengapa penggunaan kekerasan terhadap rakyat masih jadi hobi.
Seharusnya semua berdasar hukum, bukan arogansi dan ketidakpahaman atas tuduhan semata. Penegakan hukum harus berlaku untuk semuanya, bukan tumpul ke atas tapi tajam ke bawah. Ini penting agar tidak ada lagi keangkuhan sektor hanya karena berseragam dan punya senjata.
Perihal dugaan bahan berbahaya pada dagangan Sudrajat, Adinda sepakat bahwa hukum harus ditegakkan demi keselamatan konsumen dan kebebasan ekonomi yang bertanggung jawab.
Namun, pendekatannya harus melalui jalur hukum yang beradab, bukan penghakiman jalanan ala preman. Akar masalah dari berulangnya kasus kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil adalah pendekatan hukum yang kering dari nilai-nilai kemanusiaan.
Ini yang perlu diperbaiki, reformasi proses kebijakan dan penegakan hukum Indonesia, pendekatannya belum berbasis HAM. Belum berbasis pada perlindungan hak sebagai warga negara,”
ucap Adinda.
Ketiadaan basis HAM menciptakan mentalitas superioritas di kalangan aparat berseragam. Hal ini menyebabkan mereka—yang gajinya berasal dari rakyat— merasa berhak bertindak represif tanpa mempedulikan prosedur hukum.
Padahal, sikap ini adalah bentuk ‘durhaka’ terhadap publik. Aparat lupa bahwa dapurnya mengebul berkat uang pajak rakyat. Sungguh hina jika penegak hukum justru menjadi palu yang menghantam orang-orang yang membayar upah bulanan mereka. Arogansi mereka merupakan pengkhianatan terhadap ‘majikan’ yang sesungguhnya.
Tak Paham Duduk Perkara
Sudrajat adalah korban kesewenang-wenangan aparat yang asal tuduh. Tak hanya ia yang terjerat oleh penghakiman sepihak yang merugikan masyarakat. Sering kali muncul kesan bahwa aparat “kaku” atau hanya mengejar kepastian hukum tanpa melihat konteks keadilan bagi korban.
Apalagi fenomena “korban jadi tersangka” juga masih terulang. Berikut contohnya:
1. Semua bermula ketika Hogi mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya di Jembatan Layang Janti, Sleman, Yogyakarta, April 2025. Hogi, si pengendara mobil, memepet motor pelaku hingga pelaku menabrak tembok dan tewas di tempat. Lantas pihak Polresta Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas.
Penetapan tersangka diklaim untuk “kepastian hukum” karena ada korban jiwa. Namun, Kapolri telah memberikan atensi agar kasus ini diselesaikan melalui keadilan restoratif, karena latar belakangnya ialah upaya pembelaan harta/istri.
2. April 2022, seorang pria bernama Murtede alias Amaq Sinta sedang mengendarai motor di Lombok Tengah untuk membawakan makanan bagi keluarganya di rumah sakit. Di tengah jalan, ia dikepung oleh empat orang begal bersenjata tajam. Dalam keadaan terdesak, Amaq Sinta melawan menggunakan senjata tajam yang ia bawa untuk perlindungan diri. Hasilnya, dua begal tewas di tempat dan dua lainnya melarikan diri.
Polres Lombok Tengah menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka pembunuhan. Kasus ini memicu gelombang protes besar-besaran di NTB dan media sosial dengan narasi “Korban Begal Jadi Tersangka”. Setelah kasus ini ditarik ke Polda NTB dan mendapat perhatian dari Mabes Polri, polisi akhirnya mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dengan alasan perbuatan tersebut adalah pembelaan terpaksa (Noodweer).
3. Irfan Bahri, seorang santri asal Madura, sedang berlibur di Bekasi pada Mei 2018 ketika ia dan sepupunya ditodong oleh begal di jembatan Summarecon. Pelaku membacok Irfan, namun karena memiliki keahlian bela diri, Irfan berhasil menangkis serangan, merebut celurit pelaku, dan membacok balik pelaku hingga tewas untuk melindungi nyawa.
Irfan sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota. Kabar ini viral dan memancing kritik tajam karena masyarakat merasa pesan yang disampaikan polisi adalah “lebih baik mati dibegal daripada membela diri”. Kemudian, Menko Polhukam saat itu dan Kapolri memberikan atensi. Status tersangka dicabut dan Irfan justru diberikan penghargaan oleh kepolisian karena keberaniannya menggagalkan tindak kriminal.
4. Di Timor Tengah Selatan, NTT, tahun 202, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun berinisial MS, diadang oleh sepupunya di hutan yang mencoba memerkosanya. MS melawan dan berhasil menusuk pelaku hingga tewas demi menjaga kehormatannya.
Aparat sempat memproses hukum MS dan menjadikannya tersangka pembunuhan. Hal ini memicu kecaman luas dari aktivis perlindungan anak dan perempuan karena posisi MS sangat jelas sebagai korban kekerasan seksual yang membela diri. Setelah pemeriksaan mendalam yang melibatkan berbagai ahli dan tekanan publik, penyidikan terhadap MS akhirnya dihentikan lantaran tindakannya merupakan upaya bela diri darurat.


