Bencana longsor tumpukan sampah terjadi di Zona 4 Tempat Pembuangan Akhir Bantargebang, Desa Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Insiden pada Minggu, 8 Maret 2026, sekitar pukul 14.30 WIB ini menimbun sejumlah truk sampah beserta warung yang berada di area kejadian.
Berdasarkan data terbaru per Senin, 9 Maret 2026, insiden ini mengakibatkan total 13 orang menjadi korban. Dari jumlah tersebut, empat orang berhasil diselamatkan, empat orang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, dan lima orang lainnya masih dinyatakan hilang dan dalam proses pencarian.
Berikut adalah rincian data para korban:
- Korban tewas: Enda Widayanti, Sumine, Sutrisno, Irwan Supriyatin.
- Korban selamat: Budiman, Johan, Safifudin, Slamet.
- Korban hilang: Riki, Hardianto, Ato, Dofir, Mr. X (identitas belum diketahui)
Jumlah korban masih terus dalam pendataan berdasarkan keterangan saksi dan pihak keluarga yang kehilangan anggotanya,”
kata Humas SAR DKI Jakarta Romli Prasetyo, dalam keterangan tertulis.
Saat ini, tim SAR gabungan masih mencari korban tertimbun material longsor. Pembukaan akses area longsoran tengah dilakukan untuk mempermudah proses evakuasi. Operasi pencarian dihadapkan pada medan tumpukan sampah yang cukup masif sehingga membutuhkan pengerahan instrumen khusus.
Para personel SAR gabungan saat ini berfokus melakukan pembukaan akses dengan menggunakan alat berat seperti beko dan pengerahan unit K9 (anjing pelacak),”
ujar Romli.
Mengingat besarnya skala area yang tertimbun dan banyaknya kendaraan yang terjebak, operasi kemanusiaan ini melibatkan pengerahan personel berskala besar. Total 336 personel gabungan dari 22 unsur instansi dan relawan telah diterjunkan ke lokasi.
Longsor ini melibatkan gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona 4. Insiden tersebut menjadi bukti nyata dari kegagalan sistemik pengelolaan sampah di Jakarta yang dinilai sudah tidak bisa ditoleransi lagi.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq berujar, tragedi ini merupakan alarm keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia mendesak agar pengelolaan sampah dengan metode open dumping yang terus mengancam nyawa warga dan petugas harus segera dihentikan.
Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,”
kata Hanif, dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Maret.
Menurut Menteri Hanif, TPST Bantargebang saat ini ibarat “fenomena gunung es” dari kegagalan tata kelola sampah Jakarta. Selama 37 tahun beroperasi, lokasi tersebut telah menampung beban kritis yang mencapai 80 juta ton sampah.
Penggunaan metode open dumping di kawasan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah lantaran sistem yang ada tak mampu menekan risiko keamanan bagi masyarakat sekitar. Praktik yang tidak sesuai aturan ini tidak hanya memicu potensi longsor susulan, namun turut menjadi sumber pencemaran lingkungan yang sangat masif.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah saat ini memulai tahapan penyidikan menyeluruh serta penegakan hukum. Upaya tersebut guna memastikan persoalan sampah tidak lagi memakan korban. Kementerian pun telah mengeluarkan peringatan perihal pengelolaan sampah di Bantargebang masuk dalam kategori risiko tinggi.
Menteri Hanif memastikan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian ini akan ditindak tegas berdasar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sanksi bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian meliputi ancaman pidana 5-10 tahun penjara dan denda senilai Rp5-10 miliar,”
ucap Hanif.

