Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi perhatian khusus terhadap kasus penyiraman air keras yang dialami Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus.
Dia disiram air keras oleh orang tak dikenal saat melintas di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis malam, 12 Maret 2026. Kasus tersebut ditangani Polres Metro Jakarta Pusat dengan dukungan hingga Bareskrim Mabes Polri
Menindaklanjuti atensi dan arahan Bapak Kapolri, penanganan di Satreskrim Polres Jakarta Pusat dibackup oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim,”
ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir di Mabes Polri, Jumat, 13 Maret 2026.
Polri Buat Laporan Sendiri
Polri langsung membuat Laporan Polisi Model A dengan nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya. Laporan model A merupakan laporan tertulis yang dibuat anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa pidana.
Jhonny mengatakan, penyelidik telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi di lokasi kejadian, serta meminta keterangan korban.
Polri memastikan proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara berbasis ilmiah,”
kata dia.
Alami Luka di Wajah
Jhonny menyebut, korban mengalami luka bakar akibat siraman air keras di beberapa bagian tubuh. Berdasarkan visum et repertum, luka terdapat di wajah. Hingga saat ini, korban masih menjalani perawatan.
Ada beberapa bagian tubuh yang terkena, yakni dada, wajah, dan tangan,”
ujarnya.
Penyelidik juga telah meminta keterangan dua saksi serta mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, menjelaskan Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen berdasarkan diagnosis primer. Luka terparah terdapat pada wajah, dada, kedua tangan, serta mata.
Korban kini menunggu operasi mata untuk mengganti jaringan membran amnion (cangkok) dengan bius lokal.
Kontras menduga, serangan tersebut merupakan teror terencana untuk membungkam kerja pembela HAM. Dugaan ini diperkuat karena tidak ada barang berharga korban yang dirampas pelaku.


