Polri bergerak cepat merespons insiden penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus.
Penyerangan oleh orang tidak dikenal tersebut terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis malam, 12 Maret 2026.
Saat ini sedang didalami oleh Sat Reskrim Polres Jakpus, mendalami saksi dan TKP. Kita semua mengecam kejadian tersebut. Semoga pelaku segera tertangkap,”
kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangannya, Jumat, 13 Maret.
Senada dengan hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra membenarkan penyerangan itu.
Roby menegaskan pihaknya tidak tinggal diam dan langsung memulai proses penyidikan meski belum menerima laporan resmi dari pihak korban.
Benar ada kejadian demikian. Laporan resmi dari korban belum ada, namun kami sedang melakukan penyidikan untuk mengetahui identitas pelaku melalui scientific investigation,”
kata Kabid Humas.
Berdasar keterangan resmi dari Badan Pekerja Kontras, insiden bermula pada pukul 23.37 WIB. Saat itu, Andrie yang sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Salemba I tiba-tiba dihampiri oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai motor berlawanan arah.
Tanpa basa-basi, salah satu pelaku langsung menyiramkan air keras ke arah Andrie hingga membuat baju yang dikenakannya meleleh.
Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku yang menggunakan helm dan penutup wajah langsung kabur memacu kendaraannya ke arah Jalan Salemba Raya.
Akibat siraman tersebut, Andrie mengalami luka bakar tingkat primer sebesar 24 persen. Saat ini, korban tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dan ditangani oleh enam dokter spesialis.
Luka terparah menyasar area krusial seperti wajah, dada, kedua tangan, dan mata korban.
Pihak Kontras menduga kuat bahwa serangan ini bukanlah kriminalitas biasa, melainkan teror yang terencana.
Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa tidak ada satupun barang berharga milik korban yang dirampas oleh pelaku di lokasi kejadian.
Serangan ini terjadi hanya beberapa saat setelah Andrie Yunus merampungkan rekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang secara kritis membahas topik “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.
Selain itu, sejak 9 hingga 12 Maret 2026, korban juga dilaporkan kerap menerima teror berupa rentetan panggilan telepon dari nomor-nomor tak dikenal.
Lebih jauh, korban sebelumnya juga pernah menerima beberapa kali teror dan intimidasi, terutama setelah ‘Aksi Geruduk Fairmount’ yang menolak rancangan Undang-Undang TNI pada Maret 2025.
Atas penyerangan ini, Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas pelaku dan dalang di balik serangan tersebut.
Ia menilai insiden ini berpotensi mengakibatkan luka fatal hingga kematian, sehingga pelaku layak dijerat dengan hukuman seberat-beratnya.
Pelaku dapat dihukum seberat-beratnya dengan percobaan pembunuhan sebagaimana merujuk pada Pasal 459 KUHP,”
kata Dimas.

