Cucu komedian legendaris Mpok Nori, Dwitha Anggary alias DA (37), menjadi korban pembunuhan oleh mantan suami sirinya berkebangsaan Irak, Fuad alias F. Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana penjara seumur hidup.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan tersangka dijerat Pasal 458 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,”
ujar Budi saat dikonfirmasi, Rabu, 25 Maret 2026.
Kronologi Cucu Mpok Nori Dibunuh Mantan Suami Sirinya
Korban pertama kali ditemukan tidak bernyawa oleh ibu kandungnya berinisial B di sebuah kontrakan kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur pada Sabtu, 21 Maret 2026 dini hari.
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardi mengatakan, ibu korban awalnya ingin bertemu DA.
Kemudian (ibu korban) melihat pintu kontrakan terkunci,”
ucap Ressa dalam keterangannya.
Kakak korban berinisial A kemudian memaksa masuk dengan mendobrak pintu kontrakan. Nahas, DA ditemukan telah meninggal dunia dengan kondisi darah sudah mengering.
(Saksi) melihat DA sudah meninggal dunia di lantai dengan kondisi darah mengering di lantai, dan kasur terdapat bercak darah kering,”
katanya.
Pelaku Ditangkap di Dalam Bus Saat Hendak Kabur ke Sumatera
Terpisah, Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J Atupah mengatakan Fuad sempat berupaya kabur setelah membunuh mantan istri sirinya. Berdasarkan penyelidikan, polisi mendapati Fuad berupaya kabur ke Sumatera pada Sabtu, 21 Maret 2026 siang.
Fuad diringkus saat berada di dalam bus di Jalan Tol Tangerang-Merak, tepatnya di rest area KM 68. Kepada penyidik, Fuad mengaku tidak memiliki tujuan khusus saat kabur ke Sumatera.
Dia berusaha menjauh dari TKP,”
ujar Fechy.
Tersulut Cemburu Orang Ketiga, Berujung Pembunuhan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu pelaku.
“Berdasarkan pemeriksaan, motif sementara karena pelaku merasa cemburu,”
ujar Fechy.
Korban dan pelaku berstatus menikah siri. Namun, hubungan keduanya tidak lagi harmonis karena korban diduga menjalin hubungan dengan pria lain. Keduanya juga telah lama pisah tempat tinggal.
Fechy mengatakan Fuad kembali bertemu korban pada Jumat, 20 Maret 2026. Saat itu, korban tengah bersama pria lain di sebuah bazar Ramadan.
Tanggal 20 Maret, pelaku melihat korban berjalan bersama pria lain di acara bazar Ramadan,”
ucapnya.
Sempat didatangi dan ditanya, namun pria tersebut pergi. Setelah itu, pelaku dan korban sempat bertengkar sebelum berpisah di lokasi bazar,”
lanjut Fechy.
Fuad kemudian mendatangi korban di kosannya pada malam hari. Percekcokan kembali terjadi hingga pelaku sempat kembali ke kosannya setelah diusir.
Karena emosi, pelaku kembali mendatangi kosan korban. Adu mulut kembali terjadi dan berujung pada pembunuhan. Pelaku disebut telah merencanakan aksinya dengan membawa pisau dari kosannya.
Pelaku sempat mencekik korban. Karena korban melawan, pelaku kemudian mengambil pisau dan menyayat leher korban,”
ujarnya.


