Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi salah seorang saksi kasus korupsi suap ‘ijon’ proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mendapatkan intimidasi oleh seseorang.
Informasi yang kami peroleh, bahkan diduga dibakar,”
ucap Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 8 April 2026.
Saksi tersebut mendapati berbagai intimidasi dari pihak-pihak tertentu. KPK menduga pihak tersebut masih berkaitan dengan kasus korupsi di lingkungan Pemkab Bekasi.
Budi mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi untuk memberikan perlindungan terhadap saksi itu.
Saat ini masih dikoordinasikan agar saksi bisa mendapat perlindungan dari LPSK,”
kata dia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang yakni Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang dan ayahnya Kepala Desa Sukadami, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK) terlibat korupsi suap ijon proyek yang ada di Bekasi sejak Desember 2024.
KPK juga menjerat pihak swasta bernama Sarjan selaku pemberi suap dari jatah ‘ijon’ itu.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Kuswara sudah menerima jatah rutin ‘ijon’ sebanyak empat kali.
Total ‘ijon’ yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar,”
ujar Asep.
Atas perbuatannya ADK bersama-sama HMK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor


