Polda Metro Jaya menyampaikan alasan melarang aktivitas unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia (HI). Kebijakan itu diberlakukan saat tak mengizinkan massa dari elemen mahasiswa melakukan demo di Bundaran HI, Jumat hari ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto menjelaskan kebijakan itu menyesuaikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 232 Tahun 2015.
Menurut dia, dari Pergub itu, ada ketentuan bahwa di beberapa titik yakni Bundaran Senayan, Bundaran Semanggi, Bundaran HI, dan Patung Kuda merupakan wilayah yang sebenarnya tidak diberikan izin untuk dilakukan penyampaian aspirasi.







