Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan hingga sore hari kepolisian tingkat sektor, resor, maupun daerah, belum menerima surat pemberitahuan resmi demonstrasi mahasiswa bertajuk ‘Menuju Indonesia Bangkrut’.
Pernyataan ini merespons klaim Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Yatalathof Imawan yang menyatakan mereka telah mengirimkan surat pemberitahuan aksi kepada polisi.
“Sampai pukul 17.36 WIB, aksi hari ini belum ada surat pemberitahuan,”
kata Budi kepada wartawan di depan Pos Polisi Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat, 12 Juni 2026.
Dalih Pasal
Menurutnya, ketentuan penyampaian pendapat di muka umum telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Dalam aturan tersebut, penyelenggara aksi diwajibkan menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian paling lambat tiga hari sebelum kegiatan berlangsung.
“Aksi ini tidak menyampaikan surat pemberitahuan. Dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, (peserta aksi) wajib memberikan pemberitahuan 3 x 24 jam,”
jelas dia.
Polisi berpangkat tiga melati itu menyatakan surat pemberitahuan bukan sekadar formalitas administratif. Surat tersebut dibutuhkan, agar kepolisian dapat menyiapkan personel pengamanan, rekayasa lalu lintas, hingga pemberitahuan kepada masyarakat yang akan melintas di sekitar lokasi demonstrasi.
Perwira polisi yang akrab disapa Budher itu menambahkan tanpa pemberitahuan resmi, aparat akan kesulitan mengantisipasi dampak kegiatan terhadap aktivitas publik di sekitar lokasi.
“Sehingga kami juga harus menginformasikan kepada seluruh masyarakat ada kegiatan-kegiatan penyampaian aspirasi, sehingga masyarakat juga berpikir untuk menggunakan jalur-jalur lainnya tidak mendadak,”
ucap dia.
Nihil Dokumen
Menurut Budi, pengecekan telah dilakukan ke sejumlah instansi kepolisian yang seharusnya menerima dokumen tersebut.
“Suratnya dikirim ke mana? Kami sudahecek di Polres Metro Depok itu tidak ada. Di Polres Metro Jakarta Pusat juga tidak ada. Direktorat Intel Polda Metro Jaya juga tidak ada,”
aku dia.


