Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengungkapkan ada upaya pembungkaman dari kasus penyekapan tiga karyawan toko percetakan di Senen, Jakarta Pusat.
Said Iqbal bilang masing-masing korban sempat ditawari uang miliaran rupiah agar tidak membongkar kasus yang dialaminya. Hal itu terungkap setelah Said bertemu dengan para korban.
“Penjelasan yang saya terima langsung dari korban, diiming-imingi uang, bahkan sampai per orang Rp1 miliar. Mereka menolak karena mereka membutuhkan keadilan,”
ucap Iqbal di Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Juli 2026.
Menurut Iqbal kasus penyekapan dan penganiayaan oleh pegawai toko percetakan Mauprint tergolong tidak manusiawi. Katanya para korban sempat diarak dari kediamannya sampai lokasi kejadian, Kemudian korban disekap di ruangan, kaki dirantai, bahkan tidak diberikan makan sama sekali.
“Harusnya dilakukan penanganannya secara hukum oleh majikan atau pengusaha. Tidak main hakim sendiri, memperlakukan tidak manusiawi dan tidak beradab,”
ujar dia.
Temuan lainnya, ketiga korban hanya menerima upah Rp500 ribu dengan jam kerja yang tidak teratur dan tanpa ada bayaran lembur. Dia mengaku masih memeriksa toko percetakan Mauprint apakah masuk dalam kategori UMKM atau perusahaan menengah ke atas.
Sebab jika toko tersebut masuk golongan UMKM maka secara Upah Minimum Pekerja (UMP) Jakarta, gaji yang diterima para korban jauh dari 50 persen.
“Dari sisi hukum ketenagakerjaannya juga banyak dilanggar, sangat melanggar,”
kata Iqbal.
Ditanggung Negara
Presiden Partai Buruh itu melanjutkan pemerintah akan telah menaruh perhatian dalam kasus tersebut dan akan menanggung seluruh biaya pengobatan dan psikiatri para korban.
“Pengobatan, psikiatri, itu semua tanggung jawab negara. Dibiayai oleh negara,”
kata dia.
Pihaknya juga akan membuatkan BPJS Kesehatan ketiga korban mengingat data diri korban telah hilang pasca penyekapan.
“BPJS kesehatannya sudah dalam pengurusan oleh staf yang saya pimpin,”
tutur Iqbal.
Dalam kasus ini kepolisian telah menetapkan tujuh tersangka kasus penyekapan, penganiayaan, dan pemerasan terhadap ketiga karyawan.
Ketiga korban bernama Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra disekap selama 21 hari oleh MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), CML (37) dan II (36).
Tiga karyawan toko itu dituduh mencuri pelat besi percetakan senilai Rp230 juta. Atas dasar itu para korban disekap selama hampir tiga pekan.
Pelaku juga memeras korban, sehingga salah satu keluarga korban telah menyetorkan uang Rp50 juta. Sementara keluarga korban lain hanya menyanggupi Rp5 juta hasil menggadaikan motor. Meski begitu, pelaku menolak membebaskan korban dengan alasan harus menyetorkan lunas Rp150 juta.
Kini para tersangka dijerat melanggar Pasal 482, KUHP, Pasal 446 KUHP, Pasal 471 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun kurungan.


























