Pemprov DKI Jakarta mulai menutup zona aktif pembuangan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang sebagai langkah untuk mengurangi bau sampah sekaligus menghentikan praktik open dumping secara bertahap.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penerapan sistem controlled landfill yang mulai dijalankan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
Pada tahap awal, Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) telah melakukan pemasangan media penutup di area atas Zona 2 pada Jumat, 17 Juli 2026.
Mengurangi Dampak Lingkungan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan pemasangan media penutup merupakan upaya nyata untuk mengurangi dampak lingkungan yang selama ini ditimbulkan dari aktivitas penimbunan sampah.
Pemasangan media penutup merupakan langkah nyata untuk mengurangi bau, membantu mengendalikan emisi gas, serta meminimalkan terbentuknya air lindi akibat masuknya air hujan ke area timbunan sampah,”
kata Dudi dikutip dari Berita Jakarta, Selasa 21 Juli 2026.
Menurut Dudi penerapan controlled landfill dilakukan dengan sistem pergantian titik buang setiap tujuh hari. Area yang telah digunakan sebagai lokasi pembuangan akan ditutup selama tujuh hari, sementara aktivitas pembuangan akan dipindahkan ke titik lain yang telah disiapkan.
Sistem Open Dumping Menuju Controlled Landfill
Mekanisme ini bertujuan untuk menjaga kestabilan area timbunan sekaligus meningkatkan pengendalian dampak lingkungan selama masa transisi dari sistem open dumping menuju controlled landfill.
Selanjutnya, Pemprov DKI akan memasang geomembrane secara bertahap di area landfill. Material tersebut berfungsi meningkatkan perlindungan pada timbunan sampah, sekaligus mendukung pengelolaan air lindi dan pengendalian dampak lingkungan secara lebih optimal.
Dudi mengatakan, penutupan titik buang menggunakan media pelindung dan geomembrane dilakukan melalui kolaborasi dengan sektor swasta menggunakan skema creative financing.
Saat ini sejumlah perusahaan juga telah menyatakan komitmennya memberikan dukungan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Dudi berharap keterlibatan dunia usaha menjadi bagian penting agar kebutuhan material di lapangan dapat dipenuhi sesuai standar teknis dan mempercepat perbaikan pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.
Selain pembenahan di lokasi pembuangan akhir, Pemprov DKI juga terus mendorong masyarakat untuk memilah dan mengurangi sampah sejak dari sumbernya.
Upaya tersebut dinilai harus berjalan beriringan dengan peningkatan teknologi dan standar operasional di TPST Bantargebang.























