Polda Metro Jaya bakal memperketat pengawasan terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot bising. Upaya itu dilakukan buntut bentrokan antar kelompok di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat.
Akan dikaji kembali oleh Direktorat Lalu Lintas bersama tim yang ada. Sesuai yang disampaikan Bapak Kapolda, supaya kita sama-sama menghormati pengguna jalan lainnya,”
kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa, 28 Juli 2026.
Penggunaan knalpot bising umumnya dipakai oleh masyarakat hobi dengan otomotif. Meski demikian, menurut Budi, kebebasan itu tak boleh sampai menganggu pengguna jalan lain.
Kita menghormati teman-teman yang memiliki hobi dalam otomotif. Tetapi, ada warga masyarakat pengguna jalan lain yang juga harus kita hormati,”
tutur dia.
Menurut dia, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang punya kewenangan menindak kendaraan bermotor yang tak sesuai dengan standar.







