Polisi menjelaskan status kepemilikan asli mobil Toyota Alphard yang menerobos lampu merah zebra cross di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan mobil itu hasil pinjaman anggota polisi yang terlibat cekcok dengan petugas satpam di Bundaran HI.
Pemilik baru ini orang umum, bukan polisi, bukan pejabat. Anggota ini pinjam mobil ke temannya, temannya itu yang punya Alphard,”
kata Ojo saat dikonfirmasi, pada Selasa, 28 Juli 2026.
Ojo menjelaskan mobil sebelumnya dimiliki oleh seorang dokter inisial dr. E. Kemudian, dijual kepada seorang sipil inisial DD alias A.
Setelah kendaraan tersebut dijual, dr. E melakukan pemblokiran kendaraan. Sehingga pemilik baru seharusnya melakukan balik nama kendaraan atas nama dia,”
ujar Ojo.
Pun, pemilik sebelumnya sudah memblokir pajak setelah menjual kendaraannya. Lalu, pemilik sebelumnya juga sudah melapor ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten dua tahun lalu. Dengan demikian, kewajiban administrasi kendaraan jadi tanggungjawab pemilik baru.
Meski demikian, Ojo menyampaikan bahwa DD alias A belum mengurus proses balik nama. Alhasil, STNK kendaraan tak bisa diperpanjang karena butuh identitas pemilik yang masih tercantum dalam dokumen kendaraan.
Si pemilik baru ini tidak bisa memperpanjang STNK karena persyaratannya harus ada KTP asli. Seharusnya dia balik nama kendaraan tersebut, tapi tidak dilakukan,”
jelas dia.
Mobil Toyota Alphard itu jadi sorotan karena menggunakan plat nomor palsu D 2828 HQ. Padahal, nomor kendaraan aslinya tercatat B 97 ELI dan sudah menunggak pajak sejak Oktober 2023.
Pun, kata Ojo, dr. E sudah tak punya tanggung jawab mengurus administrasi kendaraannya karena sudah berpindah tangan ke DD.
Dia mengimbau agar pemilik baru kendaraan itu untuk melunasi seluruh biaya administrasi termasuk tunggakan pajaknya.
Menurut dia, proses balik nama dan pembayaran pajak akan dilakukan oleh pemilik yang menguasai kendaraan.
Hal itu harus dilakukan karena menyangkut ketaatan membayar pajak dan nama baik orang yang namanya masih tercantum di STNK. Padahal kendaraan itu sudah dijual dan pemilik lama juga sudah meminta pemblokiran sejak dua tahun lalu,”
tutur dia.

























