Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengenakan tarif layanan Transjakarta rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp15.000. Kebijakan ini akan berlaku pada 1 September 2026.
Pemprov DKI menegaskan ini bukan kenaikan tarif, melainkan penetapan tarif resmi setelah sebelumnya layanan ini berada dalam masa uji coba selama tiga bulan.
Ini bukan kenaikan tarif, tetapi penetapan tarif. Sebelumnya layanan ini masih dalam masa uji coba sehingga memang belum memiliki tarif yang ditetapkan,”
kata Budi, dikutip dari Berita Jakarta, Minggu, 1 Agustus 2026.
Penetapan tarif tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026 yang ditetapkan pada Jumat, 31 Juli 2026.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan penetapan tarif dilakukan setelah melalui pembahasan bersama berbagai pihak. Salah satunya terkait hasil kajian Polar Universitas Indonesia (UI) dan Litbang Kompas.
Lalu, juga mempertimbangkan masukan dari masyarakat, akademisi, PT Transjakarta, hingga Dewan Transportasi Kota Jakarta.
Budi menyampaikan masa sosialisasi selama satu bulan ini dimanfaatkan agar masyarakat memahami kebijakan baru tersebut sebelum diterapkan secara penuh. Menurutnya, penetapan tarif Rp15.000 hanya berlaku untuk layanan Transbandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta saja.
Selain itu, tarif layanan rute Kalideres–Bandara Soekarno-Hatta belum mengalami perubahan. Namun, Pemprov DKI akan menerapkan kebijakan tarif di waktu mendatang.
Direktur Utama PT Transjakarta Welfizon Yuza mengatakan terbitnya Keputusan Gubernur juga menyederhanakan penamaan layanan.
Adapun istilah SH-2 tak lagi digunakan dan diganti menjadi Transbandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebagaimana tercantum dalam keputusan tersebut.
Welfizon juga mengatakan Transjakarta akan meningkatkan kualitas layanan seiring pemberlakuan tarif resmi.
Peningkatan itu meliputi penyempurnaan fasilitas di area keberangkatan Blok M. Selaihn itu, ada penyediaan informasi kedatangan bus secara real time melalui aplikasi TJ:Transjakarta. Kemudian, ada pemasangan Passenger Information System (PIS) di Blok M dan Bandara Soekarno-Hatta, serta menjaga waktu tunggu (headway) sekitar 15 menit pada jam sibuk dan 20 menit di luar jam sibuk.




























