Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI Jakarta 2026 mengalami penurunan dibandingkan APBD 2025. Kondisi itu mendorong DPRD DKI Jakarta mencari peluang baru untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, salah satunya melalui sektor kendaraan listrik.
Dalam dokumen yang dibahas, APBD DKI Jakarta 2026 tercatat sebesar Rp81,32 triliun. Angka itu turun dari Rp91,96 triliun pada 2025.
Penurunan anggaran itu jadi salah satu pertimbangan munculnya wacana penyesuaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.
DPRD DKI menilai sektor kendaraan listrik memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, penyesuaian pajak tersebut belum menjadi kebijakan yang langsung diterapkan.
Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin mengatakan wacana itu merupakan salah satu aspirasi yang disampaikan sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar).
Sehingga sebagian (anggota Banggar) ada usulan agar kendaraan listrik diberlakukan pajak,”
kata Suhud dikutip dari laman Berita Jakarta pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Menurut Suhud, pembahasan mengenai penyesuaian pajak kendaraan listrik masih membutuhkan kajian lebih mendalam. DPRD DKI akan membahasnya bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait terutama Komisi C yang membidangi keuangan daerah.
Saya kira ini akan dibahas lebih mendalam pada rapat konsultasi yang akan datang, terutama di Komisi C,”
jelas Suhud.
Kejar Potensi PAD Rp2 Triliun
Dorongan untuk mengoptimalkan penerimaan dari kendaraan listrik juga datang dari Komisi C DPRD DKI Jakarta.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim mengatakan pihaknya akan meminta Pemprov DKI Jakarta mengusulkan regulasi mengenai penyesuaian pajak kendaraan listrik kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Langkah tersebut dinilai penting agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat apabila nantinya kebijakan penyesuaian pajak kendaraan listrik diterapkan.
Tujuannya agar Pak Gubernur membuat regulasi atau menyampaikan surat ke Kemendagri sehingga pendapatan dari sektor pajak kendaraan listrik bisa dimaksimalkan,”
jelas Lukman.
Lukman mengatakan Komisi C DPRD DKI mendukung upaya tersebut. Pasalnya, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa digali dari sektor pajak kendaraan listrik diperkirakan mencapai Rp2 triliun.
Potensi tersebut dinilai cukup besar di tengah kebutuhan Pemprov DKI Jakarta untuk menjaga kapasitas fiskal dan tetap membiayai berbagai program bagi masyarakat.
Karena itu, kendaraan listrik kini dilihat DPRD DKI bukan hanya sebagai bagian dari transformasi transportasi, tetapi juga sebagai salah satu sektor yang berpotensi memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Meski demikian, rencana penyesuaian PKB dan BBNKB kendaraan listrik masih berada pada tahap pembahasan. DPRD DKI perlu berkoordinasi dengan Pemprov DKI dan pemerintah pusat untuk memastikan kebijakan tersebut memiliki landasan regulasi yang sesuai.
Dengan ruang fiskal yang semakin terbatas, optimalisasi sumber PAD menjadi perhatian penting agar pembiayaan program pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta tetap berjalan.

























