Polda Metro Jaya mengungkapkan adanya praktik pembayaran jasa untuk memproduksi dan menyebarkan konten bersifat provokatif hingga hoaks di media sosial dalam kurun Juni-Agustus 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, terdapat 37 akun yang terindikasi mereproduksi konten provokatif dan hoaks.
Pelaku membayar atau memanfaatkan pihak lain untuk memproduksi dan menyebarluaskan konten, termasuk konten yang menyerang kehormatan,”
ujar Iman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 7 Agustus 2026.
Picu Keresahan Masyarakat

Menurutnya, konten-konten tersebut memicu keresahan di kalangan masyarakat dengan memperkeruh situasi yang terjadi belakangan. Kemudian mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.






