Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Megapolitan

Jelang Demo 27 Agustus di DPR, Polda Metro: Kami Masih Menunggu Surat Pemberitahuan yang Masuk

Polda Metro Jaya menyebut belum ada surat pemberitahuan dari elemen yang akan demo di depan Gedung DPR, Kamis, 27 Agustus 2026.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) didampingi Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo (kiri) dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) didampingi Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo (kiri) dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc)

Polda Metro Jaya mengaku belum menerima surat pemberitahuan rencana aksi dari sejumlah aliansi yang akan menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Kamis, 27 Agustus 2026.

Sampai dengan hari ini kan kami masih menunggu surat pemberitahuan yang masuk,”

kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.

Budi mengatakan ada dua elemen masyarakat yang rencananya akan menggelar aksi yakni Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan Aliansi Masyarakat Putih (AMP).

Dia mengingatkan surat pemberitahuan jadi penting. Sebab, aparat kepolisian mesti terlebih dahulu menyiapkan personel demi memastikan kegiatan penyampaian pendapat berjalan lancar.

Iklan

Menurutnya, surat pemberitahuan jadi hal penting guna keberlanjutan mobilitas kendaraan pribadi hingga transportasi publik. Begitupun aktivitas keramaian seperti pusat perbelanjaan maupun ekonomi yang mesti tetap berjalan.

Dia mengatakan sampai saat ini kegiatan aktivitas masyarakat masih berjalan seperti biasa.

Sekolah masih berjalan, sampai bahkan ada sekolah yang besok masih tetap membuka tatap muka. Termasuk kegiatan-kegiatan perekonomian lainnya,”

jelas Budi.

Budi menyampaikan pihaknya tak pernah melarang kegiatan penyampaian pendapat seperti demonstrasi.

Namun, ia menekankan aksi demonstrasi tetap berpedoman Pasal 9 Undang-undang 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur lokasi, dan ketentuan pelaksanaan kegiatan penyampaikan aspirasi.

Hanya, kami mengimbau tidak merusak fasilitas umum, memperhatikan kegiatan masyarakat lainnya. Terus berpikirlah untuk kita menjaga Indonesia ini aman, damai, dan kondusif,”

tutur Budi.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.